Pekanbaru (BIC)-Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kampar, Riau diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengklaim lahan milik negara demi kepentingan bisnis keluarganya.
Dalam aksinya, oknum penghulu salah satu desa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar bernama Abdoel Rakhman Chan tersebut menerbitkan 12 surat pernyataan di sekitar areal daerah aliran sungai dengan luas mencapai 28.391 meter persegi atau 2,8 hektare.
Uniknya, surat pernyataan itu ia terbitkan untuk dirinya dan dilegalisasi oleh dirinya sendiri dalam kapasitasnya sebagai kepala desa. Surat pernyataan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 itu pun kini menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh wartawan, surat itu diketahui menggunakan kop surat desa setempat, Desa Senama Nenek. Dalam surat tersebut, Abdoel Rakhman Chan membuat pernyataan bahwa dirinya mengakui memiliki areal di lahan yang kini dikelola oleh perusahaan negara seluas 28.391 meter persegi.
Surat pernyataan tersebut, ia buat sebagai keperluan mengangkut hasil kebun dan hasil panen atas nama pemilik.
Berikut petikan isi suratnya "Yang bertandatangan di bawah ini. Nama Abdoel Rakhman Chan. Nama tersebut di atas adalah benar penduduk Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan berdasarkan pengakuan dari saya sendiri benar memiliki kebun di areal PTPN V Kebun Sei Berlian seluas 28.391 M2"
Dalam surat tersebut, ia juga menjelaskan batas dan ukuran areal. Selanjutnya, ia kembali menyatakan bahwa "Surat Pernyataan ini dikeluarkan untuk keperluan mengangkut hasil kebun/hasil panen milik nama tersebut. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya."
Pada kolom kanan bawah, ia pun membubuhkan tandatangan yang dilengkapi dengan materai 10.000. Selanjutnya, pada sisi bagian bawah kiri, ia kembali membubuhkan tandatangan atas nama dirinya sendiri, namun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Senama Nenek.
Tidak hanya untuk dirinya sendiri, areal itu pun ia bagi-bagi kepada anggota keluarganya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Abdoel Rakhman Chan tidak membantah bahwa telah membuat dan menandatangani surat itu sebagai pembuat pernyataan serta kapasitasnya sebagai kepala desa.
Namun, ia berdalih belum pernah masuk ke kawasan areal yang diklaim tersebut. "Belum pernah kita masuk dan mengklaim di lapangan," kata dia singkat.
Pengakuan dia bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Pasca munculnya surat itu, Rakhman diketahu mulai melancarkan aksinya dengan melakukan panen di areal yang dikelola korporasi milik negara tersebut.
Teranyar, pada 4 Desember 2025 kemarin, ia diduga mengerahkan massa untuk menjarah areal tersebut dan mengumpulkan sedikitnya 8.192 kilogram atau 8,1 ton tandan buah segar (TBS) sawit.
Informasi yang dirangkum, saat ini areal milik negara yang kini dikelola PTPN tersebut kini sedang menyiapkan langkah hukum atas tindakan oknum Kades itu.***
