Pekanbaru (BIC)-PTPN IV Regional III kembali menegaskan komitmennya membangun kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 1.620 hektare untuk masyarakat Desa Gobah, Kabupaten Kampar. Namun perusahaan memberi syarat mutlak: lahan yang disediakan masyarakat harus benar-benar clear and clean.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Wahyu Awaluddin, di Pekanbaru, Selasa (18/11/2025), mengatakan perusahaan sepenuhnya tunduk pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kami siap melanjutkan pembangunan. Kami hanya menunggu lahan clear and clean seperti yang diperintahkan putusan," tegasnya.
Wahyu sekaligus membantah pernyataan Masrul Ali, yang mengaku Ketua Pembebasan Tanah Ulayat Desa Gobah, bahwa PN Bangkinang dan BPN Kampar harus mengeksekusi lahan PTPN IV Kebun Sei Pagar untuk diserahkan ke masyarakat.
"Itu keliru dan menyesatkan. Tidak ada amar putusan yang memerintahkan pengalihan pengelolaan kebun perusahaan. Sejak awal, gugatan mereka pun tidak meminta hal itu," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan lapangan pada Senin (17/11/2025) dilakukan untuk memverifikasi klaim Masrul Cs tentang ketersediaan lahan 1.620 hektare.
Namun hasilnya justru tidak sesuai. Saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS), lahan yang ditunjukkan berada di luar HGU PTPN IV. Tapi pada pemeriksaan terbaru, Masrul malah menunjuk lokasi di dalam HGU dan telah ditanami sawit.
"Kami menunggu hasil plotting BPN Kampar dan pengadilan," ujarnya.
PTPN IV juga mengingatkan bahwa perusahaan sudah membangun 380 hektare KKPA (tahap I dan II) melalui KUD KOPSA-SM. Hingga kini, tidak ada tambahan lahan clear and clean yang diserahkan masyarakat untuk melanjutkan pembangunan.
Wahyu menegaskan, HGU Kebun Sei Pagar dimiliki perusahaan melalui rangkaian proses legal lengkap: SK Menteri Pertanian, izin lokasi Gubernur Riau, pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, dan SK HGU BPN.
“Semua prosedur resmi dipenuhi. Tidak ada kaitan dengan klaim Masrul Ali Cs,” tutupnya.***
