Selatpanjang (BIC)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) inisial Z (45). Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberikaTahun Anggaran 2023. Z ditahan sejak, Selasa (12/8/2025).
?Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan, penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025 lalu. Kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.
?Kasus korupsi berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar.
Dana proyek berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Pengadaan bibit dilakukan DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
?"Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana," kata AKBP Aldi.
?Dikatakan Kapolres, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak.
Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut harus menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000.
Kemudian Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal hanya menerima 108.200 dari seharusnya 135.000 bibit.
?"Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi," jelas AKBP Aldi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
"Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000," beber AKBP Aldi.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***(Karim )