Pekanbaru (BIC)-PTPN IV Regional III memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempercepat pemulihan dan pengamanan aset negara. Kesepakatan itu ditandatangani Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana dan Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin, 15 Juni 2026.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola perusahaan, mengoptimalkan aset negara, serta meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis perusahaan perkebunan sawit milik negara itu.
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset yang menjadi hak negara.
Melalui kerja sama ini, Kejati Riau akan mendukung penyelesaian berbagai persoalan aset, termasuk aset yang dikuasai pihak tidak berhak maupun yang status hukumnya belum jelas.
“Setiap aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Dewa, sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN merupakan upaya menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso menyebut dukungan Kejati Riau selama ini berperan penting dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum dan aset perusahaan.
Salah satunya mediasi penyelesaian dana prefinancing antara PTPN IV Regional III dan Pemerintah Kabupaten Siak senilai Rp33,2 miliar yang ditargetkan tuntas pada 2028.
Saat ini PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti di Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit, serta enam instalasi biogas yang menghasilkan energi terbarukan dari limbah sawit.
Bambang menegaskan pengamanan aset negara merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional, sejalan dengan program Asta Cita Presiden. Menurutnya, setiap hektare lahan yang berhasil diamankan dan setiap potensi kerugian yang berhasil dicegah akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kontribusi perusahaan kepada negara, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi daerah.***
