Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Haji Nonprosedural

Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan Enam Calon Haji Nonprosedural

Pekanbaru (BIC)-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menggagalkan keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya karena diduga akan menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan pada salah satu penumpang berinisial HF.

Petugas mendapati adanya cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai di paspor penumpang tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.

Dari hasil pemeriksaan, para penumpang diduga menggunakan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.

Menurut Ryang, praktik haji nonprosedural sangat berisiko karena dapat memicu persoalan hukum hingga kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.

"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan," ujarnya.

Ia menegaskan langkah penundaan keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar aturan.

Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural dan memastikan seluruh dokumen perjalanan serta proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi pemerintah.***

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index