Rohul (BIC)-Pengadilan Negeri Rokan Hulu menegaskan status hukum Sariman Siregar tetap sebagai tahanan meski penahanannya dialihkan dari Rumah Tahanan Negara menjadi tahanan kota.
Kebijakan itu diambil majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa tanpa menghentikan proses persidangan.
Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah menilai Sariman menderita diabetes dan gangguan paru-paru.
Keputusan tersebut didukung hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pendukung, serta jaminan dari istri terdakwa agar mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan kota.
"Tahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan sesuai ketentuan KUHAP. Status terdakwa tidak berubah dan tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum," kata Aldar.
Selama menjalani tahanan kota, Sariman wajib berada di wilayah yang telah ditetapkan, tidak bepergian tanpa izin, memenuhi panggilan penuntut umum maupun pengadilan, menghadiri seluruh persidangan, serta tidak menghambat proses hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada pencabutan status tahanan kota dan penahanan kembali di Rutan.
PN Rokan Hulu menerbitkan penetapan pengalihan penahanan pada 30 Juni 2026, kemudian memperpanjangnya melalui penetapan majelis hakim tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sesuai ketentuan KUHAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Vernandes, mengatakan pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan. Pertimbangan utama menyangkut kebutuhan terdakwa menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala.
"Proses hukum tetap berjalan. Terdakwa tetap berstatus tahanan dan wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.***(rat)