Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Terkait adanya laporan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Selasih, terhadap Direkturnya ke Polres Pelalawan pada Rabu 23 Agustus 2023 pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Amru Abdullah, S.IK, M,Si kepada media ini Senin, (28/08/2023) membenarkan adanya laporan pegawai RSUD Selasih.
Adapun laporan karyawan terhadap direkturnya tersebut terkait Jasa Pelayanan ( Jaspel ). Menurut Amru saat ini Polres Pelalawan sedang melakukan rangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.
Terkait siapa saja yang akan dimintai keterangan dari pihak RSUD Selasih, menurut Amru terkait teknis dan taktis belum bisa dipublikasi.
"Pasti akan kita agendakan untuk pemanggilan, hanya waktunya belum bisa kami buka," ujar Amru.
Sebelumnya diberitakan media ini pada hari Kamis 24 Agustus 2023 yang lalu, berbagai persoalan internal yang terjadi di rumah sakit plat merah milik Pemkab Pelalawan, membuat karyawan RSUD Selasih melaporkan dugaan kesewenang-wenangan oknum Direktur RSUD Selasih, dr. Irna, ke Polres Pelalawan.
Karyawan RSUD Selasih melaporkan persoalan pembagian jasa pelayanan ini, Direktur dan Kepala Tata Usaha diduga telah mengubah sendiri Surat Keputusan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan tanpa ada rapat dan pemberitahuan kepada staff fungsional yang ada.
Adapun SK Jaspel pada tahun 2022, dimana pada tanggal 18 Juli 2022 tertulis jasa pelayanan Direktur sebesar 10 %, Kabid 20 % untuk 4 orang, Kasi 25 % untuk 11 orang, Keuangan dan Aset 20% untuk 17 orang sedangkan staff manajemen yang terdiri dari staff manajemen, kasi dan humas serta SIM RS memperoleh besaran jasa pelayanan sebesar 5 %.
Pada tanggal 9 Mei 2023 besaran jasa pelayanan Manajemen berubah menjadi 25% untuk Direktur, Kabid 20% Kasi dan Kasubag 20%, Keuangan dan Aset 15%, Staff manajemen 15% dan SIM RS 0,5 persen. (Tom)
Adapun laporan karyawan terhadap direkturnya tersebut terkait Jasa Pelayanan ( Jaspel ). Menurut Amru saat ini Polres Pelalawan sedang melakukan rangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.
Terkait siapa saja yang akan dimintai keterangan dari pihak RSUD Selasih, menurut Amru terkait teknis dan taktis belum bisa dipublikasi.
"Pasti akan kita agendakan untuk pemanggilan, hanya waktunya belum bisa kami buka," ujar Amru.
Sebelumnya diberitakan media ini pada hari Kamis 24 Agustus 2023 yang lalu, berbagai persoalan internal yang terjadi di rumah sakit plat merah milik Pemkab Pelalawan, membuat karyawan RSUD Selasih melaporkan dugaan kesewenang-wenangan oknum Direktur RSUD Selasih, dr. Irna, ke Polres Pelalawan.
Karyawan RSUD Selasih melaporkan persoalan pembagian jasa pelayanan ini, Direktur dan Kepala Tata Usaha diduga telah mengubah sendiri Surat Keputusan Direktur tentang pembagian jasa pelayanan tanpa ada rapat dan pemberitahuan kepada staff fungsional yang ada.
Adapun SK Jaspel pada tahun 2022, dimana pada tanggal 18 Juli 2022 tertulis jasa pelayanan Direktur sebesar 10 %, Kabid 20 % untuk 4 orang, Kasi 25 % untuk 11 orang, Keuangan dan Aset 20% untuk 17 orang sedangkan staff manajemen yang terdiri dari staff manajemen, kasi dan humas serta SIM RS memperoleh besaran jasa pelayanan sebesar 5 %.
Pada tanggal 9 Mei 2023 besaran jasa pelayanan Manajemen berubah menjadi 25% untuk Direktur, Kabid 20% Kasi dan Kasubag 20%, Keuangan dan Aset 15%, Staff manajemen 15% dan SIM RS 0,5 persen. (Tom)