Tahun Ini Pemkab Pelalawan Terapkan Perda IMTA

Rabu, 25 Januari 2017 | 10:29:25 WIB
Tenaga Kerja Asing saat diamankan Dinas Tenaga Kerja beberapa waktu lalu di Pekanbaru

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Retribusi IMTA tersebut akan dipungut oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, selaku dinas yang berwenang dalam hal itu.

"Dengan dipungutnya retribusi IMTA, kewenangan kita bertambah dalam hal pengurusan perizinan," kata Kepala BPMP2T, Devitson Saharudin.

Menurutnya, selama ini izin bekerja bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diurus di pemerintah provinsi. Tahun ini, pungutan TKA mulai diberlakukan.

"Setiap tahunnya, para TKA yang bekerja di Kabupaten Pelalawan ini, akan dikenai retribusi," katanya.
Devitson menjelaskan, retribusi akan dipungut ketika TKA yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan melakukan perpanjangan izin.

"Izin bekerja bagi para TKA ini, perpanjangan izinnya dilakukan setiap tahun. Ketika mengurus izin ini akan dilakukan pengutipan," jelasnya.

Disebutkan Devitson, dalam satu bulan TKA dikenakan 100 USD setiap orang dan pembayarannya dilakukan sekali dalam setahun.

"Jadi, setiap tahunnya para TKA harus membayar 1.200 USD yang disetorkan setiap memperpanjang izin," sebutnya, Selasa (24/1/2017).

Perda IMTA yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, tahun 2016 lalu, diyakini akan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

Terkini