Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Polisi berhasil mengungkap penjualan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska tidak sesuai dengan wilayah peruntukan di salah satu gudang di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.
Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di gudang milik H (70) di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Ogung tengah berlangsung aktifitas muat pupuk subsidi yang akan dijual ke daerah lain.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Adi Pranyoto memerintahkan personil gabungan di bawah pimpinan IPDA Irwanto Tanjung untuk melakukan penyelidikan. Benar adanya, di gudang milik H petugas menjumpai aktifitas muat pupuk.
"Setelah pemuatan pupuk ke mobil Colt Diesel BM 8059 CI selesai dengan muatan 6 Ton, petugas mengikuti kemana mobil bergerak," ungkap Kapolsek.
Sambungnya, setelah diikuti ternyata pupuk tersebut dibawa menuju ke arah kebun milik inisial S di Kecamatan Kerinci Kiri, Kabupaten Siak.
"Sesampainya di kebun S, pupuk dibongkar di gudang milik S yang berada di kebun. Karena pupuk subsidi itu tidak sesuai dengan wilayah peruntukkannya maka petugas langsung mengamankan pupuk dan orang yang ada digudang itu," jelas Kapolsek.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, kemarin, membenarkan adanya pengungkapan penjualan pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai dengan wilayah pendistribusiannya.
"Pupuk dan mobilnya sudah diamankan di Polsek dan sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan para saksi untuk mengungkap tersangkanya," ujar Paur Humas.(tom)
Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di gudang milik H (70) di Jalan Lintas Timur Desa Lubuk Ogung tengah berlangsung aktifitas muat pupuk subsidi yang akan dijual ke daerah lain.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Adi Pranyoto memerintahkan personil gabungan di bawah pimpinan IPDA Irwanto Tanjung untuk melakukan penyelidikan. Benar adanya, di gudang milik H petugas menjumpai aktifitas muat pupuk.
"Setelah pemuatan pupuk ke mobil Colt Diesel BM 8059 CI selesai dengan muatan 6 Ton, petugas mengikuti kemana mobil bergerak," ungkap Kapolsek.
Sambungnya, setelah diikuti ternyata pupuk tersebut dibawa menuju ke arah kebun milik inisial S di Kecamatan Kerinci Kiri, Kabupaten Siak.
"Sesampainya di kebun S, pupuk dibongkar di gudang milik S yang berada di kebun. Karena pupuk subsidi itu tidak sesuai dengan wilayah peruntukkannya maka petugas langsung mengamankan pupuk dan orang yang ada digudang itu," jelas Kapolsek.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, kemarin, membenarkan adanya pengungkapan penjualan pupuk subsidi yang diduga tidak sesuai dengan wilayah pendistribusiannya.
"Pupuk dan mobilnya sudah diamankan di Polsek dan sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan para saksi untuk mengungkap tersangkanya," ujar Paur Humas.(tom)