Pekanbaru (BIC)-Puluhan mantan karyawan Riau Pos Group menagih pembayaran pesangon, dana pensiun, dan hak normatif lain yang diklaim belum diselesaikan hingga bertahun-tahun. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Manajemen membantah mengabaikan kewajiban dan menyatakan pembayaran tetap dilakukan sesuai kemampuan perusahaan.
Puluhan eks karyawan Riau Pos Group menyampaikan tuntutan tersebut kepada media, Kamis (2/7). Mereka mengaku belum menerima hak secara penuh meski telah pensiun maupun berhenti bekerja.
Khairul Amri menyebut persoalan itu melibatkan puluhan mantan karyawan.
"Kami hanya meminta perusahaan memenuhi kewajibannya. Nilainya jika diakumulasi mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Fitriady Syam menilai manajemen tidak pernah memberi kepastian jadwal pembayaran. Menurutnya, pembayaran dilakukan tanpa kejelasan sehingga mantan karyawan terus menunggu.

Keluhan serupa disampaikan Mirsal. Ia mengaku pembayaran dana pensiun semula dicicil Rp2 juta per bulan, kemudian turun menjadi Rp500 ribu dan tidak lagi berjalan lancar.
Para eks karyawan mendesak manajemen segera menyusun jadwal pelunasan yang jelas. Mereka memberi tenggat waktu dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri menegaskan dirinya hanya mewakili PT Riau Pos Intermedia, bukan seluruh perusahaan dalam Riau Pos Group.
Menurut Ahmad, hubungan kerja berada pada masing-masing badan hukum sehingga kewajiban pembayaran mengikuti perusahaan tempat mantan karyawan bekerja.
Ia juga menjelaskan Khairul Amri terakhir berstatus direktur di PT Pekanbaru Pos Intergrafika. Sesuai ketentuan, direksi tidak memperoleh pesangon seperti pekerja.
Ahmad memastikan pembayaran hak pensiun tetap dilakukan secara bertahap. Mekanisme cicilan, katanya, disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan telah diketahui pihak terkait.
"Jika merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi, silakan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Disnaker atau jalur hukum," ujarnya.
Pernyataan itu ditolak para eks karyawan. Khairul Amri menegaskan tuntutan mereka bukan meminta arahan mengenai jalur hukum, melainkan pelunasan kewajiban perusahaan.
"Fokuslah menyelesaikan utang perusahaan kepada mantan karyawan. Hak itu hasil pengabdian kami selama bertahun-tahun," katanya.
Eltu Welen And juga membantah klaim pembayaran dilakukan rutin. Ia mengaku pernah meminta cicilan Rp100 ribu untuk membantu membayar kredit rumah, namun ditolak dengan alasan perusahaan tidak memiliki dana. Eltu memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti.
Para mantan karyawan berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka dan bermartabat tanpa terus menggantung hak yang telah lama tertunda.***(rls)