Masyarakat Pesisir Pada Umumnya Bergantung Pada Panglong Arang

Masyarakat Pesisir Pada Umumnya Bergantung Pada Panglong Arang

Meranti (BIC)-Panglong arang bukan sekadar tempat mengolah kayu bakau menjadi arang. Bagi sebagian besar masyarakat pesisir Kepulauan Meranti, panglong menjadi sumber penghidupan yang telah menghidupi keluarga selama turun-temurun.

Tokoh masyarakat Meranti, Amir Hasan, mengatakan tradisi mencari kayu bakau di kawasan pesisir Selatpanjang telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu. Hasil hutan mangrove menjadi penopang ekonomi warga, mulai dari memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak.

"Bagi masyarakat pesisir, mencari bakau merupakan mata pencaharian utama. Hampir setiap hari mereka bekerja, tergantung cuaca dan kondisi fisik," ujar Amir, Senin (29/6).

Kayu bakau hasil tebangan dari areal yang memiliki izin dijual ke panglong arang. Sebagian lagi dimanfaatkan untuk cerocok rumah, tiang bangunan, hingga kayu bakar. Aktivitas itu telah menjadi denyut ekonomi masyarakat pesisir sejak lama.

Amir menjelaskan, demi menjaga kelestarian mangrove sekaligus kepastian hukum usaha, para pengusaha panglong membentuk Koperasi Silva sejak puluhan tahun silam, jauh sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis.

Melalui koperasi tersebut, pengurusan izin panglong, pemanfaatan bahan baku hingga pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Pengusaha juga diwajibkan menanam kembali mangrove setelah pemanfaatan kawasan.

Sebagian besar warga pesisir bekerja di sektor ini, mulai dari penebang bakau di areal HTR hingga pekerja dapur arang.
Namun dalam dua hingga tiga tahun terakhir muncul sejumlah kilang arang di luar Koperasi Silva yang diduga menggunakan kayu bakau hasil penebangan ilegal. Penindakan aparat terhadap aktivitas tersebut berimbas pada tutupnya 52 panglong arang anggota Koperasi Silva.

Akibatnya, ribuan kepala keluarga kehilangan mata pencaharian. Padahal, menurut Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, legalitas pengelolaan HTR di wilayah tersebut tercatat hanya dimiliki Koperasi Silva.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengapa seluruh panglong ikut berhenti beroperasi, sementara dugaan penebangan ilegal terjadi di luar areal HTR Koperasi Silva.
Nasib pahit kini dirasakan Uren, warga Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Selama bertahun-tahun ia bekerja sebagai penebang bakau di areal HTR Koperasi Silva. Sejak panglong tutup, ia kehilangan pekerjaan dan beralih mencari siput di pesisir demi menghidupi keluarganya.

Rusli mengalami keadaan serupa. Setelah panglong berhenti beroperasi, ia hanya mengandalkan pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Pendapatan itu bahkan kerap tidak mencukupi kebutuhan makan keluarga sehari-hari.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebut penindakan Polda Riau dilakukan terhadap dugaan penebangan bakau untuk memasok kilang arang yang tidak tergabung dalam Koperasi Silva. Aktivitas tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni Desa Sesap dan Sokop, yang disebut bukan merupakan areal HTR Koperasi Silva.***(karim)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index