Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Pasien positif covid-19 di kabupaten Pelalawan bertambah 2 Orang lagi. Kedua Pasien ini diketahui pernah kontak lansung dengan 2 pasien yang di nyatakan positif sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril M Kes mengatakan hingga Senin (13/4/20) pasien Positif Covid-19 di Pelalawan sudah empat orang.
"Dua penambahan pasien positif ini inisial IE (16) yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif sebelumnya yakni RBT dan JG. Ia merupakan warga Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci." Ujarnya.
Lanjut Asril, sementara satu lagi berinisial AS (30) merupakan tenaga medis yang merawat pasien RBT dan JG. Ia adalah warga Pangkalan Kerinci.
"Sedangkan untuk ODP saat ini berjumlah 845 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 17 orang" tambahnya.
Dengan semakin meningkatnya PDP dan bertambahnya kasus positif, Pemkab Pelalawan menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
"Untuk menaikkan status ini pastinya kita sudah memikirkan dan berbagai pertimbangan, kenaikan status ini ditetapkan terhitung sejak Senin (13/4/2020) hingga 14 hari ke depan atau bakal berakhir 26 April 2020," Ujar Haris usai memimpin rapat pembahasan anggaran penanganan Covid-19.(rtc/int1)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Asril M Kes mengatakan hingga Senin (13/4/20) pasien Positif Covid-19 di Pelalawan sudah empat orang.
"Dua penambahan pasien positif ini inisial IE (16) yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif sebelumnya yakni RBT dan JG. Ia merupakan warga Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci." Ujarnya.
Lanjut Asril, sementara satu lagi berinisial AS (30) merupakan tenaga medis yang merawat pasien RBT dan JG. Ia adalah warga Pangkalan Kerinci.
"Sedangkan untuk ODP saat ini berjumlah 845 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 17 orang" tambahnya.
Dengan semakin meningkatnya PDP dan bertambahnya kasus positif, Pemkab Pelalawan menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
"Untuk menaikkan status ini pastinya kita sudah memikirkan dan berbagai pertimbangan, kenaikan status ini ditetapkan terhitung sejak Senin (13/4/2020) hingga 14 hari ke depan atau bakal berakhir 26 April 2020," Ujar Haris usai memimpin rapat pembahasan anggaran penanganan Covid-19.(rtc/int1)