Ketua LAM Rohul Sebut Tak Ada Tanah Ulayat Melainkan Tanah Persekuan

Sabtu, 09 Januari 2016 | 05:16:45 WIB

Pasirpengaraian (Beritaintermezo.com)- ‎Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rokan Hulu (Rohul) H. Tengku Rafli Armien S.Sos, menuturkan secara hukum tak ada tanah berstatus ulayat atau tanah adat di Kabupaten Rohul.

"Secara hukum memang tidak ada,‎ yang kita anggap tanah ulayat itu tanah persukuan," ujar Tengku Rafli ditemui di kantornya, Jumat (8/1/16).

Menurutnya, status hukum‎ atau Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tanah ulayat di Kabupaten Rohul sendiri baru akan dibuat setelah 89 desa adat yang diajukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.

"Statusnya sudah diverifikasi (Perda Desa Ada). Ada sebanyak 89 desa yang diajukan‎ akan dijadikan desa adat," jelasnya.

Tengku Rafli juga menjabat Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Rohul ini menambahkan, tujuan dibentuknya desa adat agar Pemerintah Pusat mengakui masyarakat adat.

Terlepas itu, masalah tanah ulayat kerap jadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat Rohul di sejumlah kecamatan. Menanggapi konflik lahan itu, Tengku Rafli mengimbau kedua belah pihak lebih mengikuti nota kesepahaman awal atau memorandum of understanding atau MOU.

"Baik perusahaan atau masyarakat harus mematuhi perjanjian (MoU) yang telah disepakati kedua belah pihak," imbau Tengku Rafli dan meminta perusahaan mentaati aturan daerah agar konflik dapat dihindari sejak dini.(joh)

Terkini