Rohul (Beritaintermezo.com)-Aktivitas perjudian toto Gelap (Togel) dan judi tembak ikan-ikan berkedok gelanggang permainan (gelper) semakin merajalela di Kabupaten Rokan Hulu (RoHul). Khususnya di Kecamatan Ujung Batu, penjualan togel dilakukan secara terang-terangan. Demikian juga dengan gelper tembak ikan -ikan dengan mudahnya ditemukan di warung-warung kopi sekitaran jalan Lingkar Ujung Batu.
Maraknya perjudian di daerah ini, sepertinya tidak lagi menghiraukan undang-undang Republik Indonesia. Bahkan para pelaku usaha judi merasa bangga dan kebal hukum terhadap praktik perjudian.
Hasil investigasi dilapangan, Rabu (28/3/2025) lalu, walau betepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, tetapi para pengecer, koordinator leluasa memperjual belikan togel. Bahkan, informasi dilapangan disebut sebagai ketua telah mengatur setoran kepada oknum-oknum pembekap. Sehingga bandar togel maupun judi tembak ikan beroperasi tanpa menghiraukan aturan perundang-undangan.
Dengan penjualan togel secara terbuka dan maraknya judi helper menimbulkan pertanyaan dugaan bandar judi telah mendapatkan perlindungan dari oknum aparat. Ada juga disebut oknum wartawan yang ikut membekcup aktifitas perjudian tersebut.
Padahal, pasal perjudian dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) telah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku: Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Kemudian, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dianggap melanggar hukum.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengaku kecewa dengan lemahnya tindakan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ini.
"Sudah ada instruksi jelas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian. Namun, kenyataannya, di Kabupaten Rokan Hulu, judi togel justru semakin marak. Apakah Kapolres Rohul sengaja mengabaikan instruksi Kapolri?," ujarnya.
Ia menduga aparat telah "main mata" dengan bandar togel di wilayah tersebut.
"Perjudian ini sudah berlangsung lama, tetapi tetap beroperasi tanpa hambatan," terangnya.
Terkait maraknya aktifitas perjudian ini, polres Rokan Hulu yang dikonfirmasi melalui kasat reskrim dari pesan WhatsApp hanya menjawab singkat "akan kita dalami" jawab kasat reskrim.
Masyarakat berharap Polda Riau segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran ini, agar aktifitas perjudian di Kabupaten Rohil tidak merajalela.***(tim)
Maraknya perjudian di daerah ini, sepertinya tidak lagi menghiraukan undang-undang Republik Indonesia. Bahkan para pelaku usaha judi merasa bangga dan kebal hukum terhadap praktik perjudian.
Hasil investigasi dilapangan, Rabu (28/3/2025) lalu, walau betepatan dengan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, tetapi para pengecer, koordinator leluasa memperjual belikan togel. Bahkan, informasi dilapangan disebut sebagai ketua telah mengatur setoran kepada oknum-oknum pembekap. Sehingga bandar togel maupun judi tembak ikan beroperasi tanpa menghiraukan aturan perundang-undangan.
Dengan penjualan togel secara terbuka dan maraknya judi helper menimbulkan pertanyaan dugaan bandar judi telah mendapatkan perlindungan dari oknum aparat. Ada juga disebut oknum wartawan yang ikut membekcup aktifitas perjudian tersebut.
Padahal, pasal perjudian dalam KUHP Pasal 303 ayat (1) telah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku: Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi siapa pun yang terlibat dalam perjudian. Kemudian, setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin juga dianggap melanggar hukum.
Salah seorang masyarakat setempat yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengaku kecewa dengan lemahnya tindakan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ini.
"Sudah ada instruksi jelas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk perjudian. Namun, kenyataannya, di Kabupaten Rokan Hulu, judi togel justru semakin marak. Apakah Kapolres Rohul sengaja mengabaikan instruksi Kapolri?," ujarnya.
Ia menduga aparat telah "main mata" dengan bandar togel di wilayah tersebut.
"Perjudian ini sudah berlangsung lama, tetapi tetap beroperasi tanpa hambatan," terangnya.
Terkait maraknya aktifitas perjudian ini, polres Rokan Hulu yang dikonfirmasi melalui kasat reskrim dari pesan WhatsApp hanya menjawab singkat "akan kita dalami" jawab kasat reskrim.
Masyarakat berharap Polda Riau segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembiaran ini, agar aktifitas perjudian di Kabupaten Rohil tidak merajalela.***(tim)