Rohul (Beritaintermezo.com) - Polsek Kunto Darussalam, dipraperadilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, karena sudah dinilai salah dalam tetapkan hukum atas pemohon, Pontas Sihombing (61).
Hotman Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Pontas Sihombing menyatakan, warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan ke PN Pasir Pengaraian karena menilai Polsek Kunto Darussalam sudah langgar hak asasi terhadap Pemohon.
“Penangkapan dan penahanannya Pontas Sihombing tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Ketentuan Umum Untuk Acara Pidana (KUHAP),” sebut Hotman Tobing, usai sidang kedua di PN Pasir Pengaraian, Senin (1/2/2016).
Kata Tobing lagi, awalnya proses perdata antara Supendi Tjuatja dengan Pontas Sihombing dengan latar belakang transaksi jual beli tanah sekitar 10 hektar milik Pontas di KM 32 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, dengan harga jual Rp 18 juta per hektarnya.
Dari kesepakatan dengan Pontas, Supendi baru bisa membayar uang muka Rp 20 juta pada 2 April 2012 lalu, namun sisanya tidak jelas kapan dilunasi Supendi.
Karena merasa dibohongi, Rabu 13 November 2013 pukul 14.30 Wib di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh, Pontas menemui Supendi. Saat diberhentikan, sepeda motor Pontas ditabrak Supendi. Karena tidak mau berhenti, lantas Pontas melempar batu hingga mengenai kaca mobil.
Terkait perusakan mobil dilakukan Pemohon Pontas dan semula sudah didamaikan Kapolek Kunto Darussalam, saat itu masih dijabat AKP Ramadani. Pemohon melalui istrinya Boru Mangunsong sudah membayarkan kerugian dialami Supendi Rp 20 juta, sekaligus mencabut perkara.
Penyerahan uang diterima Supendi di hadapan AKP Ramadani, yang disaksikan Penyidik Brigadir Hendri Sihombing, dan menantu Pemohon Ricad Manurung.
“Usai perdamaian, AKP Ramadani tanggal 26 November 2013 keluarkan Pemohon dari Lapas Pasir Pangaraian, setelah dirinya sempat ditahan 13 hari tanpa kejelasan status hukum pemohon selanjutnya,” ucap Tobing.
Walaupun sudah dilakukan perdamaian kata Tobing, pada 24 Oktober 2015, Pemohon terima surat panggilan dari Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulihasman S.Sos, Nomor: S,Pgl/211.a/X/2015/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2015, yang meminta Pontas datang menghadap 19 Oktober 2015 pukul 09.00 Wib, dengan perihal minta keterangan selaku tersangka masih dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan serta perusakan mobil Supendi di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh.
Lalu, pada 27 Oktober 2015 pukul 09.30 Wib, Pontas diundang Supendi ke Kantor Desa Pauh. Namun usai bertemu Supendi dan perangkat desa, tiga anggota Polsek Kunto Darussalam menangkap Pemohon serta menyuruhnya masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulihasman, usai sidang tidak bersedia dikonfirmasi. Dia dan dua anggotanya langsung menuju ke mobilnya.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon yakni Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulisman di PN Pasir Pangaraian, dengan Hakim tunggal Budi Setiawan, dan Panitera Benny ditunda.
Humas PN Pasir Pengaraian, Binsar Samosir menyebutkan, alasan sidang Praperadilan ditunda sampai Selasa (2/2/2016), karena Pemohon Pontas tidak hadir, dan masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas II B Pasir Pengaraian.
Katanya, guna menghadirkan Pemohon, keluarga atau Kuasa Hukum harus mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
“Apakah pihak keluarga atau kuasa hukum bisa hadirkan atau tidak besok. Kalau tak bisa dihadirkan sidang tentu ditunda lagi,”kata Binsar Samosir.(joh)
Hotman Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Pontas Sihombing menyatakan, warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan ke PN Pasir Pengaraian karena menilai Polsek Kunto Darussalam sudah langgar hak asasi terhadap Pemohon.
“Penangkapan dan penahanannya Pontas Sihombing tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Ketentuan Umum Untuk Acara Pidana (KUHAP),” sebut Hotman Tobing, usai sidang kedua di PN Pasir Pengaraian, Senin (1/2/2016).
Kata Tobing lagi, awalnya proses perdata antara Supendi Tjuatja dengan Pontas Sihombing dengan latar belakang transaksi jual beli tanah sekitar 10 hektar milik Pontas di KM 32 Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, dengan harga jual Rp 18 juta per hektarnya.
Dari kesepakatan dengan Pontas, Supendi baru bisa membayar uang muka Rp 20 juta pada 2 April 2012 lalu, namun sisanya tidak jelas kapan dilunasi Supendi.
Karena merasa dibohongi, Rabu 13 November 2013 pukul 14.30 Wib di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh, Pontas menemui Supendi. Saat diberhentikan, sepeda motor Pontas ditabrak Supendi. Karena tidak mau berhenti, lantas Pontas melempar batu hingga mengenai kaca mobil.
Terkait perusakan mobil dilakukan Pemohon Pontas dan semula sudah didamaikan Kapolek Kunto Darussalam, saat itu masih dijabat AKP Ramadani. Pemohon melalui istrinya Boru Mangunsong sudah membayarkan kerugian dialami Supendi Rp 20 juta, sekaligus mencabut perkara.
Penyerahan uang diterima Supendi di hadapan AKP Ramadani, yang disaksikan Penyidik Brigadir Hendri Sihombing, dan menantu Pemohon Ricad Manurung.
“Usai perdamaian, AKP Ramadani tanggal 26 November 2013 keluarkan Pemohon dari Lapas Pasir Pangaraian, setelah dirinya sempat ditahan 13 hari tanpa kejelasan status hukum pemohon selanjutnya,” ucap Tobing.
Walaupun sudah dilakukan perdamaian kata Tobing, pada 24 Oktober 2015, Pemohon terima surat panggilan dari Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulihasman S.Sos, Nomor: S,Pgl/211.a/X/2015/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2015, yang meminta Pontas datang menghadap 19 Oktober 2015 pukul 09.00 Wib, dengan perihal minta keterangan selaku tersangka masih dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan serta perusakan mobil Supendi di Jalan Caltek KM 31 Desa Pauh.
Lalu, pada 27 Oktober 2015 pukul 09.30 Wib, Pontas diundang Supendi ke Kantor Desa Pauh. Namun usai bertemu Supendi dan perangkat desa, tiga anggota Polsek Kunto Darussalam menangkap Pemohon serta menyuruhnya masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulihasman, usai sidang tidak bersedia dikonfirmasi. Dia dan dua anggotanya langsung menuju ke mobilnya.
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon yakni Kapolsek Kunto Darussalam AKP Yulisman di PN Pasir Pangaraian, dengan Hakim tunggal Budi Setiawan, dan Panitera Benny ditunda.
Humas PN Pasir Pengaraian, Binsar Samosir menyebutkan, alasan sidang Praperadilan ditunda sampai Selasa (2/2/2016), karena Pemohon Pontas tidak hadir, dan masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas II B Pasir Pengaraian.
Katanya, guna menghadirkan Pemohon, keluarga atau Kuasa Hukum harus mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.
“Apakah pihak keluarga atau kuasa hukum bisa hadirkan atau tidak besok. Kalau tak bisa dihadirkan sidang tentu ditunda lagi,”kata Binsar Samosir.(joh)