Rohul (Beritaintermezo.com)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mendukung penuh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Atau Program Nasional Agraria (Prona) dari Kementrian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018.
Dengan harapan, tanah dan lahan yang sudah terbit sertifikat hak milik (SHM), selain memberikan dampak pada kenaikan harga jual tanah atau lahan, disamping itu, lahan masyarakat bersertifikat terdaftar dan memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan terhindar dari persoalan konflik lahan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Selasa (23/10), usai menyerahkan secara simbolis 496 Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL yang dilaksanakan Kantor BPN Rohul kepada masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai di kantor Desa Batas.
Dalam acara tersebut dihadiri, Kepala BPN Rohul Tarbarita SSiT MH, Ketua Tim Penggerak PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Camat Tambusai Muamar Khadafi, Kades Batas T Musrial dan ratusan masyarakat desa Batas.
Orang nomor satu di Rohul itu menghimbau masyarakat proaktif, termasuk Kades beserta perangkat desa serta Camat se Rohul dalam mendukung pelaksanaan program PTSL. Tentunya masyarakat dapat memamfaatkan program PTSL yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.
Karena program PTSL‎ yang tengah digalakkan Pemerintah Pusat tersebut, sepenuhnya gratis, karena ditanggung biayanya melalui APBN 2018.
‘’Pemkab mendukung pelaksanaan PTSL di Kabupaten Rokan Hulu, karena dinilai sangat membantu masyarakat, sebab pelaksanaan program PTSL gratis untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah,’’ jelasnya.
Dari sekarang, lanjutnya, Sukiman, masyarakat dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat hak atas tanah yang telah ditetapkan BPN.
Sukiman meminta kepada para kepala desa (Kades) beserta perangkat desa se Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Karena untuk mendapatkan SHM program PTSL, masyarakat tetap dikenakan ‎biaya, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Sebab BPHTB itu, merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.
‘’Kita harapkan para camat dan kades, sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan dan mensukseskan program PTSL di Rohul, sehingga target dari program PTSL yang direncanakan dapat terealisasi dengan maksimal di Rohul,’’ jelasnya.
Sukiman menjelaskan, banyak manfaat yang didapatkan masyarakat Rohul, jika program ini berjalan dengan sukses. Selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena aset tanah mereka yang telah bersertikat, dapat lebih bernilai.
Disisi lain, pemerintah daerah dalam pelaksanaan legalitas aset lahan masyarakat oleh BPN, akan mendapatkan kontribusi penerimaan PAD melalui Pajak yang dibayarkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL. (Adv/Hms/joh)