Meranti (Beritaintermezo.com)-Puluhan Ton tumpukan Kayu hasil Pembalakan liar (ilegal loging) di kawasan Hutan Desa Sungai Tohor Barat Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten kepulauan Meranti Provinsi Riau semakin marak tanpa tindakan tegas dari pihak berwewenang. Pihak kehutanan terkesan membiarkan aktivitas pembalakan Hutan secara liar seolah olah mendapat restu.
Harfilin tokoh masyarakat Meranti yang peduli dengan hutan sangat menyayangkan pengrusakan hutan secara liar. Ia menyebut punahnya hutan akibat pembiaran oleh pihak yang berwenang semenjak berubah status Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi kantor bantu. Disaat itulah pengusaha pembalakan Hutan secara Liar semakin menjadi jadi.
Disisi lain, masyarakat mengatakan pembalakan kayu merupakan usaha masyarakat mencari makan. "Lebih baik publikasikan kasus Korupsi di Meranti yang dilakukan oleh Oknum penjabat selama ini yang tak tersentuh Hukum," ujar warga yang tak ingin disebut namnaya.
Hasil pantauan media dilapangan terlihat bermacam jenis kayu dan ukuran kayu di Desa Sungai Tohor Barat, setiap ditanya dengan masyarakat maupun pekerja mereka mengatakan "Kami tidak tahu pemiliknya".
Kades Sungai Tohor Barat diduga merestui usaha pembalakan Hutan secara liar demi kepentingan pribadi, bukan menyelamatkan hutan malah sebaliknya hutan di desa Sungai Tohor Barat terancam gundul.
Menurut sumber inisial MZ mengatakan pada awak media terkait aktivitas Pembalakan Hutan secara Liar, hal itu sudah berjalan cukup lama, nampaknya mereka tidak merasa takut , bahwa usaha tersebut sudah dirapikan lebih awal oleh Oknum tertentu, kalau ada razia kayu dari pihak istansi. terkait, mereka lebih awal sudah mengetahui, katanya.
Mz juga mengatakan setiap melalukan isi muatan Kapal tidak tanggung tanggung mencapai ratusan ton yang akan dibawa keluar dari Meranti ,diduga ada indikasi saling kerjasama dengan Oknum tertentu
Padahal dalam Undang undang Nonor 18 Tahun 2013, Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perseorangan dengan sengaja, begitu juga Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a, dengan Pidana Pencara Paling Sedikit Tiga Tahun dan Palinglama 10 ( Sepuluh ) tahun serta Pidana Denda Palingsedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah
Sewaktu awak media ini ingin melakukan konfirmasi dengan Kepala Kantor Pemerintah Provinsi Riau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi 3 Februari 2020 dikantornya Jalan Pramuka Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tidak berhasil, menurut staf kantornya bapak lagi Pekanbaru belum masuk kantor.
(karim)
Harfilin tokoh masyarakat Meranti yang peduli dengan hutan sangat menyayangkan pengrusakan hutan secara liar. Ia menyebut punahnya hutan akibat pembiaran oleh pihak yang berwenang semenjak berubah status Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi kantor bantu. Disaat itulah pengusaha pembalakan Hutan secara Liar semakin menjadi jadi.
Disisi lain, masyarakat mengatakan pembalakan kayu merupakan usaha masyarakat mencari makan. "Lebih baik publikasikan kasus Korupsi di Meranti yang dilakukan oleh Oknum penjabat selama ini yang tak tersentuh Hukum," ujar warga yang tak ingin disebut namnaya.
Hasil pantauan media dilapangan terlihat bermacam jenis kayu dan ukuran kayu di Desa Sungai Tohor Barat, setiap ditanya dengan masyarakat maupun pekerja mereka mengatakan "Kami tidak tahu pemiliknya".
Kades Sungai Tohor Barat diduga merestui usaha pembalakan Hutan secara liar demi kepentingan pribadi, bukan menyelamatkan hutan malah sebaliknya hutan di desa Sungai Tohor Barat terancam gundul.
Menurut sumber inisial MZ mengatakan pada awak media terkait aktivitas Pembalakan Hutan secara Liar, hal itu sudah berjalan cukup lama, nampaknya mereka tidak merasa takut , bahwa usaha tersebut sudah dirapikan lebih awal oleh Oknum tertentu, kalau ada razia kayu dari pihak istansi. terkait, mereka lebih awal sudah mengetahui, katanya.
Mz juga mengatakan setiap melalukan isi muatan Kapal tidak tanggung tanggung mencapai ratusan ton yang akan dibawa keluar dari Meranti ,diduga ada indikasi saling kerjasama dengan Oknum tertentu
Padahal dalam Undang undang Nonor 18 Tahun 2013, Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perseorangan dengan sengaja, begitu juga Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a, dengan Pidana Pencara Paling Sedikit Tiga Tahun dan Palinglama 10 ( Sepuluh ) tahun serta Pidana Denda Palingsedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah
Sewaktu awak media ini ingin melakukan konfirmasi dengan Kepala Kantor Pemerintah Provinsi Riau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi 3 Februari 2020 dikantornya Jalan Pramuka Kabupaten Kepulauan Meranti, namun tidak berhasil, menurut staf kantornya bapak lagi Pekanbaru belum masuk kantor.
(karim)