Kampar (Beritaintermezo.com)-Otonomi Daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah da pembangunan demokrasi lokal, seiring dengan telah diberlakukan kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.
Begitu dikatakan Bupati Kampar, Jefry Noer saat memberikan arahan pada upacara peringatan hari Otonomi Daerah ke XX tahun 2016 yang dilaksanakan di Lapangan Pelajaran Bangkinang, Senin (25/4)
Ditambahkan Jefry Noer, dalam era masyarakat ekonomi ASEAN diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara ASEAN, yaitu Pertama, arus bebas barang, Kedua arus bebas jasa, Ketiga arus bebas tenaga kerja terampil, Keempat arus bebas modal dan Kelima arus bebas investasi, untuk itu dengan penetapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara -negara yang berdasarkan dilingkungan ASEAN.
"Berdasar laporan World economic forum (WEF) dalam global competitiveness Tahun 2015-2016, dari hasil survei peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada dibawah negara ASEAN lainnya, oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan nawa cita, mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara dibidang ekonomi dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, presiden meminta kepada seluruh pejabat daerah agar segera melaksanakan simplifikasi dan regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015" jelas Jefry
Jefry mengatakan, pada pelaksanaan Otonomi Daerah ke XX ini, pemerintah akan mengumumkan peringkat kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk masing-masing provinsi dan kabupaten kota, pemerintah berharap hasil evaluasi tersebut menjadi pendorong bagi setiap Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, dalam hal ini setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah.
"Menindaklanjuti undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , pemerintah pada saat ini sedang menyelesaikan penyusunan peraturan pelaksnaan dari undang-undang tersebut
Terdapat 28 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden dan 6 peraturan mendagri dan hingga saat ini, telah ditetapkan 1 peraturan presiden dan 2 peraturan mendagri dn sisanya diharapkan dapat diselesaikan pada akhir oktober 2016 ini.
Penyelesaian peraturan pelaksanaan undang-undang ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah untuk mewujudkan indonesia yang mandiri, maju dan sejahtera dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, kepada seluruh pemerintah daerah diminta supaya dapat mempedomani atau menyesuaikan seluruh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang ada dengan peraturan pelaksanaan undang-undang no 23 tahun 2014 tersebut (bic)