Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

Kepala Desa Sambut Baik Putusan Pengadilan Terhadap Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

Kampar (BIC)-Sejumlah pria berusia senja berkumpul di sebuah pendopo rumah sederhana di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Raut wajah serius tergambar jelas saat goresan dahi terukir di pelupuk mata.  

Empat gelas kopi pekat mengapit sebuah surat kabar lokal. Putusan Pengadilan Negeri Kampar yang menyatakan koperasi sawit makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi menjadi bahasan mereka berkumpul di siang itu.

Di luar dugaan, bukannya mengecam seperti yang diklaim tim kuasa hukum pengurus koperasi, masyarakat desa justru bersyukur akan putusan tersebut.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan PN Bangkinang terbukti melakukan tindakan wanprestasi sudah tepat. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut ditemui di kediamannya Desa Pangkalan Baru, Ahad (1/6/2025).

Untuk itu, putusan tegas dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha itu adalah buah dari doa dan harapan para petani asli untuk perbaikan kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan bapak angkat, PTPN IV Regional III.

Hal mendesak yang harus segera dilakukan adalah transparansi kepengurusan yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara akibat terjerat perkara pidana.

Transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.

"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun," tegas dia.

"Makanya saya bilang, kami sedih harus para petani asli yang tidak tau apa-apa harus terseret-seret. Persoalannya sederhana, transparan lah pengurus ini," ujarnya.

"Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan," lanjut dia.

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai.

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga. Di belahan dunia manapun, yang namanya hutang ya harus dibayar. Bukan malah mengadu ke sana kemari, mencari perhatian, dan melakukan perlawanan," ujarnya.

Yusri yang turut menjadi tokoh masyarakat desa tersebut turut mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN.

"Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat petani bisa tenang. Putusan ini lah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk kedepannya," demikian dia.***

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index