JAKARTA (BI)-Wakil ketua DPR periode 214-2019 Fahri Hamzah mengatakan jika DPR dan Pemerintah gagal lagi sahkan RUU KUHP menjadi UU maka bisa diartikan bahwa bangsa Indonesia lebih cinta penjajahan dan suka warisan Kolonial Belanda dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu Fahri Hamzah berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengakhiri pemberlakuan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Kolonial Hindia Belanda saat ini, dengan segera mengesahkan RUU KUHP bersama DPR dalam masa persidangan sekarang.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Fahri Hamzah mengungkapkan, sebenarnya DPR Periode 2014-2019 pada masa dirinya menjadi Wakil Ketua DPR, pembahasan RUU KUHP ketika itu sudah selesai tinggal ketok palu saja. Tapi kata dia ada demo besar-besaran anak STM, akhirnya ditunda.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini berharap agar DPR dan pemerintah Periode 2019-2024 segera mengesahkan RUU KUHP dalam masa persidangan ini, juga sebagai bentuk penghormatan kepada Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Alm Prof Muladi yang pernah mengatakan sebelum meninggal beliau ingin melihat undang-undang ini (RUU KUHP, red) disahkan. Sekarang beliau sudah almarhum, ayolah kita selesaikan undang-undang ini," katanya.
Semasa masuk Tim Perumus, Muladi membongkar habis pengaruh aturan kolonial Belanda dalam penyusunan RUU KUHP. Karena itu, Muladi berharap betul agar RUU KUHP ini tidak gagal untuk disahkan.
Semasa masuk Tim Perumus, Muladi membongkar habis pengaruh aturan kolonial Belanda dalam penyusunan RUU KUHP. Karena itu, Muladi berharap betul agar RUU KUHP ini tidak gagal untuk disahkan.
"Kita perlu pergantian filosofi dalam penegakan hukum, sahkan dulu undang-undang ini. Jika nanti ada amandemen terbatas, itu kan rakyat untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Jadi RUU KUHP dan RUU Lapas, sudah disetujui pembahasannya di tingkat I, tinggal pembahasan di tingkat II saja, tapi kemudian dibatalkan karena ada tekanan luar biasa. Jadi statusnya tinggal disahkan saja," katanya tanpa merinci tekanan luar biasa macam apa yang dia maksud .
"Jadi sebenarnya, ini sudah solid, sudah bulat sebenarnya, tinggal disahkan saja. Pengsahan RUU KUHP ini bisa menjadi moment satu bangsa untuk merayakan kesatuannya dalam reformasi hukum, katanya.
"Kalau Pak Jokowi konsen pengesahan UU Cipta Kerja, harusnya juga harus konsen pengesahan RUU KUHP. Apalagi KUHP peninggalan kolonial itu, hanya diadopsi negara-negara totaliter yang memberikan kewenangan absolut untuk melakukan penghukuman kepada rakyatnya," pungkas Fahri Hamzah.(Bir)