Jakarta, (BI)-Undang undang yang memberi hak cuti 6 bulan kepada wanita melahirkan dan 40 hari bagi suaminya akan segera disyahkan DPR dalam UU KIA ( Kesehatan Ibu dan Anak ).
Undang undang ini kata anggota badan legislasi DPR dari Nasdem, Willy Aditya sangat penting sebagai komitmen DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kadar perhatian negara kepada kesejahteraan ibu dan anak.
Selama ini kata Willy, bangsa kita bukan hanya bersikap liberal tetapi bahkan brutal karena tiada perhatian nyata untuk membantu bagaimana derita seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan anak .
Dengan UU KIA ini diharapkan semua pihak ikut secara partisipatif agar UU ini dapat dilaksanakan dengan baik demi memperbaiki kesejahteraan ibu dan anak untuk juga mencapai SDM unggul di masa depan .
Namun kemajuan dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak ini masih dipertanyakan sinergitasnya dengan pihak Depnaker dan Depkes yang secara bersamaan memilik program terhadap hal itu.
Dengan UU KIA ini diharapkan semua pihak ikut secara partisipatif agar UU ini dapat dilaksanakan dengan baik demi memperbaiki kesejahteraan ibu dan anak untuk juga mencapai SDM unggul di masa depan .
Namun kemajuan dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak ini masih dipertanyakan sinergitasnya dengan pihak Depnaker dan Depkes yang secara bersamaan memilik program terhadap hal itu.
Demikian diskusi dalam forum dialektika di press center DPR, Selasa, dihadiri wakil ketua badan legislatif DPR dari Nasdem Willi Adytia , Anggota baleg dari PKB Luluk Nur Hamidah (virtual), ketua komnas perempuan Andy Yentrianti dan dari menteri pemberdayaan perempuan mewakili I Gusti Ayu.
Diakui banyak yang meragukan terlaksananya ketentuan itu, sebab dengan cuti 3 bulan aja selama ini banyak perusahaan non formal yg tidak bisa melaksanakannya.
Maka itu dari pihak pemerintah juga mengakui perlu komitmen harmonisasi , koordinasi dengan Depnaker agar perusahaan sanggup melaksanakan ini, apakah perlu sanksi ? Tetapi menurut pihak pemerintah yang akan menilai akan beri apresiasi bagi yang melaksanakan aturan itu .
Perlu langkah langkah afirmasi seperti insentif dari pemerintah bagi perusahaan yang melaksanakannya . Menurut ketua Komnas Perempuan bisa dilaksanakan dengan kemajuan digital bisa aktif tetapi tidak fulltime , tergantung kemauan pimpinan .
Perlu kita mendorong sektor nonformal bisa melaksanakan ini . Kalau sektor formal seperti bagi ASN / TNI Polri, BUMN atau perusahaan besar tidak ada masalah.
Tetapi menurut ketua Komnas perempuan bahwa ada juga wanita melahirkan tidak setuju suaminya dapat cuti 40 hari sebab kalau suaminya ada di rumah maka bisa tambah repot , sebab yang diurus bukan anaknya yang baru lahir tetapi ikut suaminya..gerrr audience tertawa.
Dalam hubungan sinergitas , Luluk Nur Hamidah mengakui nantinya untuk mengamankan peluang emas demografi perlu ada suatu Eko Sistem dengan satu undang undang mengakomodir kebutuhan kesejahteraan ibu dan anak. (Bir)