DPR Riau Mendagri Lelet Susun Aturan Teknis Pengangkatan PJ Daerah

Sabtu, 25 Juni 2022 | 22:38:34 WIB

Jakarta, (BI)-Sakalipun baru seorang anggota TNI aktif yang diangkat jadi pejabat gubernur di Sulteng yakni KA BIN Sulteng , Brigjen TNI Andi Chandra Asadudin, dan seorang dari anggota Polri yaitu Komjen Paulus Waterpauw menjadi Pj Gubernur Papua Barat tetapi DPR sudah risau .

Masalahnya kata anggota DPR dari PAN Gus Parni Gaus dan Anggota dari Demokrat Anwar Farid serta  Direktur KPPOD Suparman ,  dalam diskusi dialektika demokrasi di Pressroom DPR, Kamis bahwa aturan teknis Mendagri itu sangat dibutuhkan untuk menjamin pengangkatan para pejabat itu lebih lebih terpercaya kapasitasnya dan sesuai aspirasi rakyat .

Gus mengingatkan bahwa tempo menjabat pejabat yang diangkat bisa hingga tahun 2025 mengingat pilkada serentak tahun 2024, mungkin akan berproses hingga menjabat dua hingga tiga tahun , suatu jangka waktu yang tidak pendek
Diingatkan  akibat belum ada aturan itu terjadi kontroversi pengangkatan TNI aktif tersebut  yg  bertentangan dengan semangat reformasi menghilangkan dwifungsi ABRI / Polri.

Adagium itu kini bahkan telah diperkuat dengan UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengharuskan setiap anggota TNI yang menduduki jabatan politik harus lebih dahulu mengundurkan diri .
Dalam kaitan "pelanggaran ' tersebut , alasan Menko Polkam bahwa pengangkatan pejabat TNI aktif itu sudah sesuai dengan UU tersebut karena ada pengecualian untuk jabatan di 10 Departemen. Apakah termasuk di Depdagri , tidak jelas .

Oleh sebab itu DPR merasa  risau leletnya Mendagri mengeluarkan aturan teknis tersebut padahal dalam beberapa rapat kerja  komisi II DPR dengan Mendagri , hal itu sudah selalu didesak tetapi sekarang ternyata belum ada .
Anwar Farid mengingatkan bahwa pejabat daerah itu adalah pejabat politik otonomi daerah maka harus tetap diperhatikan agar deligimate , mampu dan profesional .

Direktur KPPOD (Komite Pemantau Pemerintahan Otonomi Daerah ) , Suparman mengatakan bahwa selain keharusan adanya aturan teknis itu merupakan keputusan MK harus diingat betapa riskannya pemerintahan daerah jika dijabat orang tidak kompeten .

Sebab diakui di masa krisis ekonomi sekarang seorang gubernur atau bupati / walikota mempunya tugas penting mensejahterakan rakyat terutama dalam membuat peraturan daerah untuk melaksanakan UU Cipta Kerja dan UU tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah .
Karena itu disarankan agar DPR mengharapkan agar dalam pengangkatan pejabat gubernur DKI Jakarta serta Aceh yang akan habis masa jabatan pada bulan Oktober tahun ini maka aturan teknis itu sudah ada. (Bir) .

Terkini