Kabar Gembira, SIM Tidak Perlu Diperpanjang

Rabu, 25 Mei 2016 | 10:27:30 WIB

Beberapa waktu yg lalu, pemerintah menetapkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup dan tak perlu diurus lagi untuk perpanjangan waktu.

Kepolisian RI dalam keputusannya juga sudah menetapkan bahwa SIM yg sudah habis masa berlakunya, TIDAK usah diperpanjang.

Karena dengan memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerépotan yg lumayan luar biasa.

Ukuran SIM yg sekarang ini berlaku, sudah sangat idéal untuk dibawa dan disimpan di dompet.

Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.

Ukuran dompèt harus lebih besar lagi.
Terima Kasih..!!

Terkini