Jakarta (BIC)-Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menghadapi lonjakan kejahatan di ruang digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia. Integrasi ini menjadi strategi baru untuk mempercepat penanganan kasus penipuan daring, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion) yang kian meresahkan masyarakat.
Transformasi besar ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Langkah tersebut diyakini akan memangkas rantai birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan laporan masyarakat. Proses yang sebelumnya bergantung pada mekanisme administratif kini digantikan dengan sistem digital terintegrasi, memungkinkan respons yang lebih cepat dan terukur.
Meutya Hafid mengungkapkan, tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyoroti tingginya laporan masyarakat terkait penipuan online, judi daring, hingga kasus sextortion.
"Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan terkait pemerasan berbasis seksual dan judi online. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, kasus-kasus tersebut bisa ditekan dalam satu tahun ke depan," ujarnya.
Menurutnya, inti perubahan terletak pada efisiensi operasional. Setiap laporan masyarakat—baik terkait situs, akun media sosial, maupun aplikasi akan langsung terhubung dan diproses secara sinkron antara tim teknis Kemkomdigi dan penyidik Polri.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan integrasi kanal pengaduan publik. Nomor darurat seperti 110 milik Polri dan 112 milik pemerintah daerah direncanakan akan disatukan dalam satu sistem command center.
"Kami ingin sistem pengaduan lebih efisien. Dengan integrasi ini, laporan masyarakat bisa diterima dan ditindaklanjuti lebih cepat," tambah Meutya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kerja sama ini akan memperkuat respons lapangan secara terkoordinasi. Polri, kata dia, siap mengoptimalkan penanganan setiap laporan untuk mencegah munculnya korban baru dari berbagai modus kejahatan digital.
Integrasi data dinilai akan mempermudah proses pelacakan dan penegakan hukum secara real-time, sekaligus meningkatkan efektivitas penindakan.
Selain penanganan kasus, kolaborasi ini juga mencakup pengamanan Pusat Data Nasional serta penguatan edukasi publik terkait literasi digital. Pemerintah berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang.
Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, bersih, dan tepercaya di tengah derasnya arus transformasi digital yang tak terelakkan.***