Alamak, Januari hingga Agustus 2016, 4.700 pasutri di Malang bercerai

Sabtu, 08 Oktober 2016 | 09:09:08 WIB
Ilustrasi

Malang (Beritaintermezo.com) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setiap bulannya menerima ratusan gugatan perceraian. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2016 tercatat 4.700 perkara perceraian.

Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Widodo Suparjianto mengatakan sepanjang 2015 angka perceraian mencapai 7.156 kasus. Angka tersebut mengantarkan Kabupaten Malang di peringkat perceraian tertinggi di Jawa Timur dan kedua se-Indonesia, setelah Kabupaten Indramayu.

"Jadi kalau dibuat rata-rata, tahun ini Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 600-700 kasus per bulan," ungkap Widodo Suparjianto di Malang, Jumat (7/10).

Tingginya angka perceraian, kata Widodo, salah satunya dipicu masih tingginya angka pernikahan dini. Pernikahan usia di bawah 21 tahun, memiliki resiko perceraian karena ketidaksiapan membangun rumah tangga.

Sementara gugatan perceraian didominasi oleh para istri dengan alasan ketidakharmonisan, factor ekonomi, hingga perselingkuhan suami dengan wanita lain. Angka cerai gugat jauh lebih tinggi dibandingkan angka cerai talak.

Kata Widodo, dalam empat tahun terakhir, perceraian atas talak suami hanya berjumlah dua ribu perkara setiap tahunnya. Prosentase, suami mentalak istrinya sangat kecil.

"Data 2015, jumlah cerai karena jatuhnya talak turun menjadi 2.406 kasus jika dibandingkan tahun 2014, berjumlah 2.460 kasus," katanya.

Tingginya jumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri turut menjadi pemicu perceraian. Daerah atau kecamatan dengan angka TKW tinggi, memiliki angka gugatan penceraian yang tinggi.

Karena itu, gugatan perceraian sebagian besar terjadi di wilayah-wilayah kecamatan sebelah selatan dan utara Kabupaten Malang.

Kecamatan bagian selatan di antaranya Kecamatan Bantur, Donomulyo, Gedangan, Sumbermanjing Wetan. Sedangkan di kecamatan di wilayah utara Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Lawang dan Singosari.

"Wilayah-wilayah tersebut banyak kaum wanitanya yang bekerja di luar negeri. Setelah beberapa lama sebagai TKW, kemudian menggugat cerai suami dengan berbagai alasan," jelasnya.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, terdapat 1.969 penduduknya yang menjadi buruh migran sepanjang 2015. Sedangkan sejak awal tahun sudah 1.820 orang yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri. (mc/bic)

Terkini