Hindari Pungli, Bea Cukai Telah Gunakan Sistem Layanan Elektronik

Kamis, 20 Oktober 2016 | 19:21:25 WIB

JAKARTA Beritaintermezo.com) - Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat telah dimanfaatkan oleh Bea Cukai untuk meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi informasi, satu di antaranya ialah penggunaan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) berbasis internet. Ternyata, selain memberikan kecepatan pelayanan di mana memudahkan dan mengefisienkan waktu para importir, eksportir, dan pengguna jasa kepabeanan, Bea Cukai juga memanfaatkan sistem ini untuk meminimalkan kontak fisik antara pengguna jasa dan petugas sehingga dapat mencegah adanya pungutan liar (pungli). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Kamis (20/10) mengungkapkan bahwa pencegahan pungli ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menghapuskan pungli dari pemerintahan. "Selain arahan Presiden, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi juga memerintahkan kepada segenap jajaran di Bea Cukai untuk turut serta memerangi praktik pungli," ungkapnya. Penerapan penyampaian dokumen dengan sistem PDE ini meliputi pemberitahuan manifest (BC.1.1), pemberitahuan impor barang (BC.2.0), dan pemberitahuan ekspor barang (BC.3.0). Untuk bisa menggunakan sistem PDE, pengguna jasa kepabeanan perlu mendapatkan modul dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai dengan melampirkan dokumen pendukung, yaitu akte pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), spesimen tanda tangan pimpinan perusahaan, dan kode aktivasi Electronic Data Interchange (EDI).(rls)

Terkini