Jakarta (Beritaintermezo.com) - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan menunda kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Penundaan dilakukan karena nama-nama saksi belum dikoordinasikan ke penasihat hukum terdakwa.
Kisah bermula saat JPU menghadirkan Willyudin Dhani. Saat memberikan kesaksian, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi menolak kesaksian itu karena dianggap tidak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembuk kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah," katanya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Kemudian, JPU ingin menghadirkan saksi fakta Yulihardi dan Nurkholis. Sebab tiga saksi pelapor Ibnu Baskoro, M Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak dapat hadir. Namun kesaksian tersebut ditolak oleh penasihat hukum Ahok.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," tegas Humphrey R Djemat.
Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso, mengatakan meski tidak diatur dalam KUHAP, hakim memutuskan menunda kesaksian karena tidak ada koordinasi sebelumnya. Rencananya sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilanjutkan Selasa (24/1).
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," terangnya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pemanggilan saksi tidak perlu melakukan koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok. Menurutnya, seharusnya kubu terdakwa yang lebih aktif berkomunikasi dengan pihaknya.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah tapi koordinasi akhir mestinya sana yg koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Dia yakin tidak melakukan kekeliruan dengan menghadirkan saksi fakta. Sebab, kedua saksi fakta tersebut juga sudah masuk dalam daftar berkas pemeriksaan. Ali mengungkapkan, kedua saksi fakta yang sedianya diajukan hari ini yakni Nurcholis dan Yulihardi. Keduanya disebut sebagai orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September.
"Masuk (jadwal pemeriksaan)," singkat Ali. (mc/bic)
Kisah bermula saat JPU menghadirkan Willyudin Dhani. Saat memberikan kesaksian, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja Soerjadi menolak kesaksian itu karena dianggap tidak sesuai dengan berkas pelaporan.
"Setelah berembuk kami menentukan sikap tidak akan bertanya lagi kepada saksi. Kami juga mohon diingatkan kepada saksi bahwa ada konsekuensi jika memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah," katanya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Kemudian, JPU ingin menghadirkan saksi fakta Yulihardi dan Nurkholis. Sebab tiga saksi pelapor Ibnu Baskoro, M Asroi Saputra dan Iman Sudirman tidak dapat hadir. Namun kesaksian tersebut ditolak oleh penasihat hukum Ahok.
"Dua nama disebut tidak ada dalam koordinasi. Kami fokus pelapor karena banyak kejanggalan. Kami ingin saksi pelapor yang diprioritaskan sehingga ada gambaran jelas," tegas Humphrey R Djemat.
Ketua Majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso, mengatakan meski tidak diatur dalam KUHAP, hakim memutuskan menunda kesaksian karena tidak ada koordinasi sebelumnya. Rencananya sidang kasus dugaan penistaan agama akan dilanjutkan Selasa (24/1).
"Ini kebijakan majelis saja agar kebenaran materiil muncul. Kebijakan majelis agar fair sebaiknya diberitahukan dalam artian menyiapkan. Meskipun saya yakin sudah siap. Kami dapat menerima disampaikan penasihat hukum, saksi akan diperiksa pada sidang berikutnya," terangnya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pemanggilan saksi tidak perlu melakukan koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok. Menurutnya, seharusnya kubu terdakwa yang lebih aktif berkomunikasi dengan pihaknya.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah tapi koordinasi akhir mestinya sana yg koordinasi dengan kita. Yang perlu kan (pihak) sana (Ahok)," katanya.
Dia yakin tidak melakukan kekeliruan dengan menghadirkan saksi fakta. Sebab, kedua saksi fakta tersebut juga sudah masuk dalam daftar berkas pemeriksaan. Ali mengungkapkan, kedua saksi fakta yang sedianya diajukan hari ini yakni Nurcholis dan Yulihardi. Keduanya disebut sebagai orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September.
"Masuk (jadwal pemeriksaan)," singkat Ali. (mc/bic)