Merokok Sembarangan di Yogya, Kurungan Satu Bulan Atau Denda Rp 7,5 Juta

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:13:49 WIB
Ilustrasi

Yogyakarta (Beritaintermezo.com)-DPRD Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pengesahan Perda KTR ini dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang dilakukan Senin (6/2) yang lalu.

Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, Diani Anindiati memaparkan bahwa tujuan Perda KTR adalah mengendalikan produk dan asap rokok. Ada tujuh kawasan yang diatur dalam penerapan KTR.

Tujuh kawasan yang diatur dalam Perda KTR itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, posyandu, toko obat, dan tempat praktik kesehatan); tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, gedung dan kawasan pendidikan PAUD, tempat kursus, serta tempat bimbingan belajar); tempat anak bermain (area bermain anak dan tempat penitipan anak); tempat ibadah; angkutan umum (termasuk angkutan anak sekolah dan karyawan); tempat kerja (kantor pemerintahan maupun swasta); dan tempat umum yang ditetapkan (tempat rekreasi dan hiburan, tempat wisata, restoran, hotel, kantin, halte, terminal penumpang, stasiun, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga).

"Tujuh lokasi itu menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau," kata Diani, Selasa (7/2).

Diani menegaskan, bagi pelanggar Perda KTR akan diterapkan sanksi tegas yaitu berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurutnya, sanksi itu tak hanya bagi yang merokok, namun juga menjual dan mempromosikan produk tembakau di area KTR.

"Sanksi bisa juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tak menyediakan ruang khusus merokok. Ini sudah diatur semuanya dalam Perda KTR," jelas Diani.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo, mengungkapkan ada pengecualian area KTR yang menjadi kesepakatan politik antaranggota pansus. Pengecualian tersebut yakni seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok.

"Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja," terang Dwi. (mc/bic)

Terkini