Beritaintermezo.com-Suherman (58), warga Rinding, kecamatan Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia dibekuk polisi setelah diduga tega telah menghamili anak tirinya yang keterbelakangan mental, SS (19), hingga melahirkan bayi usia 2 bulan. Suherman kini meringkuk di sel tahanan Polsek Teluk Bayur.
Keterangan diperoleh, Suherman yang kesehariannya sebagai petani itu, diringkus Selasa (7/3) lalu, di rumahnya. Kepolisian sebelumnya, menerima informasi masyarakat setempat, yang heran dengan kehamilan SS, hingga akhirnya memiliki bayi, tanpa memiliki suami.
"Jadi, seperti pembicaraan warga, dan memang tahu korban ini keterbelakangan mental. Warga menginformasikan ke Bhabinkamtibmas. Daripada kecurigaan warga jadi hal yang berujung anarkis, maka kami lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Bayur AKP Tatok Tri Haryanto, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (9/3).
Kepolisian akhirnya mengamankan Suherman. Awalnya, dia tidak tahu menahu soal kehamilan putrinya, hingga melahirkan anak. Namun persuasif polisi, akhirnya mendapatkan pengakuannya, telah menggauli anaknya.
"Dia (Suherman) mengingat-ingat awalnya sekitar Maret 2016. Saat itu, lagi nonton televisi bersama-sama dengan anaknya, dan dia terangsang dengan anaknya itu. Terus berlanjut, hingga pengakuannya lebih dari 10 kali menggauli anaknya," ujar Tatok.
"Ada ancaman yang diucapkan pelaku kepada anaknya. Saat awal menggaulinya, pelaku berbisik bahwa kalau tidak mau melayaninya, dia akan meningggalkan dia (korban) dan ibunya," tambahnya.
"Hingga akhirnya korban hamil, dan melahirkan anak yang dirawat oleh adik ibu kandung korban. Pelaku yang juga mantan ketua RT itu, mengakuinya," sebut Tatok.
Yang mengherankan, kepada penyidik, sang ibu kandung mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan anaknya sendiri. "Keterangan tidak tahu itu, tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ya. Tapi tentu kita dalami, karena tidak mungkin tinggal serumah, tidak tahu menahu. Apa peran ibunya ini, keterangannya masih kita dalami," ujar Tatok.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, saat ini kepolisian tengah meminta keterangan saksi ahli dari psikiater, soal kondisi korban. Selain itu, juga melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, kita tahan, dengan pasal 286 KUHP ya. Yang jelas, sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan," kata Tatok. (mc/bic)
Keterangan diperoleh, Suherman yang kesehariannya sebagai petani itu, diringkus Selasa (7/3) lalu, di rumahnya. Kepolisian sebelumnya, menerima informasi masyarakat setempat, yang heran dengan kehamilan SS, hingga akhirnya memiliki bayi, tanpa memiliki suami.
"Jadi, seperti pembicaraan warga, dan memang tahu korban ini keterbelakangan mental. Warga menginformasikan ke Bhabinkamtibmas. Daripada kecurigaan warga jadi hal yang berujung anarkis, maka kami lakukan penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Bayur AKP Tatok Tri Haryanto, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (9/3).
Kepolisian akhirnya mengamankan Suherman. Awalnya, dia tidak tahu menahu soal kehamilan putrinya, hingga melahirkan anak. Namun persuasif polisi, akhirnya mendapatkan pengakuannya, telah menggauli anaknya.
"Dia (Suherman) mengingat-ingat awalnya sekitar Maret 2016. Saat itu, lagi nonton televisi bersama-sama dengan anaknya, dan dia terangsang dengan anaknya itu. Terus berlanjut, hingga pengakuannya lebih dari 10 kali menggauli anaknya," ujar Tatok.
"Ada ancaman yang diucapkan pelaku kepada anaknya. Saat awal menggaulinya, pelaku berbisik bahwa kalau tidak mau melayaninya, dia akan meningggalkan dia (korban) dan ibunya," tambahnya.
"Hingga akhirnya korban hamil, dan melahirkan anak yang dirawat oleh adik ibu kandung korban. Pelaku yang juga mantan ketua RT itu, mengakuinya," sebut Tatok.
Yang mengherankan, kepada penyidik, sang ibu kandung mengaku tidak tahu menahu soal kehamilan anaknya sendiri. "Keterangan tidak tahu itu, tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ya. Tapi tentu kita dalami, karena tidak mungkin tinggal serumah, tidak tahu menahu. Apa peran ibunya ini, keterangannya masih kita dalami," ujar Tatok.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, saat ini kepolisian tengah meminta keterangan saksi ahli dari psikiater, soal kondisi korban. Selain itu, juga melakukan visum terhadap korban.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, kita tahan, dengan pasal 286 KUHP ya. Yang jelas, sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan," kata Tatok. (mc/bic)