Sosialisasi 4 Pilar Kontraproduktif Terhadap Upaya Memperkuat Ideologi Pancasila

Kamis, 14 Desember 2017 | 14:49:22 WIB

Hingga kini MPR yang di dalam UUD-45 tugasnya menyusun , merubah UUD-45 serta melantik  presiden dan wapres masih melakukan sosialisasi 4 Pilar yaitu Pancasila , UUD-45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Suatu program yang bisa dianggap membuang buang anggaran bisa membingungkan masyarakat karena sejak tahun 2017 pemerintah telah membentuk Unit Kerja Presiden dalam pembinaan dan pemasyarakatan Pancasila yang diketuai DR Yudi Latif. Sejak dilaksanakan tahun 2009 berdasarkan UU MD3 yaitu bahwa MPR yang diketuai Taufiek Kiemas waktu itu mengkoordinasikan para anggota DPR/MPR dalam mensosialisasikan 4 Pilar Kenegaraan (Pancasila, UUD-45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) telah mendapat kritikan dari berbagai pihak karena Pancasila disejajarkan dengan semboyan yang lain padahal di dalam substansi Pancasila sudah menjabarkan tentang persatuan (Bhineka Tunggal Ika) dan mengenai NKRI yang tidak bisa dirubah lagi.   Sehingga program yang menhabiskan anggaran ratusan milyar pertahun itu bukannya memperkuat pemahamanan ideologi Pancasila malah bisa membingungkan. Sedangkan dalam penataran P-4 dulu kedudukan UUD-45 itu adalah landasaran operasional dari Pancasila itu sendiri sebagaimana ditulis dalam pembukaan UUD-45 itu sendiri. Harus diingatkan lagi demi pemanfaatkan anggaran negara yang efisien dan efektif maka upaya pembinaan ideologi negara Pancasila, menjadi tugas eksekutif melalaui UKPPI bukan tugas MPR dengan program sosialisasi 4 pilar ini. Selain beraroma duplikasi menjadi kontra produktif bahkan membingungkan masyarakat yang selama ini secara masif sudah mendapatkan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai pelaksanaan TAP II/MPR 1978. Sekalipun Tap II/MPR 1978  tentang Ekaprasetia Pancakarsa tersebut yang menjabarkan ke lima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila telah dicabut  dengan TAP No. XVIII/MPR/ 1998 dimasukan dalam kelompok ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Tap MPR No. I/MPR/2003. Dari berbagai kritikan masyarakat yang menyampaikan uji materi hingga ke Mahkamah Konstitusi telah melahirkan suatu keputusan yaitu Putusan MK No. 100/PUU-XI/2014 yang membatalkan Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dengan perintah mengganti dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian karena sosialisasi itu merupakan kegiakan eksekutif. Sebagaimana disebut diatas tadi bahwa sejak Juni 2017 telah dibentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila  (UKPPIP) yang diketuai DR Yudi Latif yang jika disandingkan dengan kegiatan sosialisasi 4 Pilar sepertinya membuang buang energi dan anggaran dan tidak efektif mencapai sasaran bahkan kontra produktif. Ditengah gencarnya penghematan anggaran yang digulirkan Presiden Jokowi yang meminta agar program yang tidak bermanfaat supaya dicoret diganti dengan yang lebih dibutuhkan patut  diapresiasi semua lembaga negara termasuk MPR. Semoga.

Terkini