Tapteng (Beritaintermezo.com)-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Abdi Negara dan Abdi Pemerintah dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya tentu diatur dengan Peraturan Kepegawaian, hal itu disampaikan Sekdakab Tapteng Drs. Hendri Susanto Lumban Tobing, M. Si saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tapteng dilingkungan Pemkab Tapteng yang diadakan di Ruang Audio Visual SMA Negeri Matauli Pandan. Sekdakab Tapteng mengatakan Sosialisaai Peraturan Kepegawaian ini sangat penting untuk agar PNS sebagai Aparatur Pemerintah dapat memahami Peraturan Perundang undangan dibidang kepegawaian Sepanjang masih mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara pasti terikat kepada Peraturan Kepegawaian itulah yang mengatur sebagai ASN. Disamping itu sosialisasi Peraruturan Kepegawaian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang Peraturan Kepegawaian dimana dalam melaksanakan tugas ASN harus mempedomani Perpu, sehingga tugas sebagai ASN sebagai Pelayan masyarakat berjalan sesuai demgan aturan yang berlaku. Kepada seluruh ASN tapteng Perlu kami sampaikan bahwa selama 2017 Tahun ke Bawah dalam setiap kegiatan ada ditampung biaya Honor, Insentif ataupun KS namun sejak Keluarnya Peraturan Pemerintah Pada Tahun 2018 yang akan datang semua yang berkaitan dengan Honorarium, Insentif, KS dihapuskan. Satu kebijakan dilakukan Pimpinan kita yaitu Bupati Tapteng, Wakil Bupati Tapteng dan Tim Anggaran Pemkab Tapteng sebagai Pengganti Honorarium, Insentif dan KS akan dilakukan Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN besarannya disesuaikan mulai dari staf sampai dengan tingkatan eselon. Pemberian TPP ini tentu akan diimbangi dengan peningkatan Displin, Kesadaran Diri sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat   untuk melaksanakan Tugas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi masing masing membantu mensukseskan Visi Misi Bupati dan Wakil Tapteng mewujudkan masyarakat Tapteng yang Mandiri, Berakhlak dan Berkeadilan Sejahtera dan mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Untuk itu saya mengajak seluruh ASN persiapkan diri, bekali diri karna Tahun 2018 Sistem Absensi ASN diberlakukan dengan Sistem Finger Absensi sehingga besaran TPP akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN. Plt. Kepegawaian Tapteng Yetty Sembiring. SSTP, MM dalam laporannya maksud dan tujuan Sosialisai Peraturan Kepegawaian adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya ASN di unit kerja Pemkab Tapteng yang menyangkut Perpu dibidang Kepegawaian sehingga mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Abdi Negara dan Abdi masyarakat dilingkungan Pemkab Tapteng. Sosialisasi ini diikuti 137 orang staf satu orang dari masing masing dari unit kerja Pemkab Tapteng, Kecamatan UPT Dinas Pendidikan dan Sekolah tingkat SLTP, Nara Sumber Sosialisasi ini yaitu Yusral Pasaribu Dari Badan Kepegawaian Nasional dan turut dihadiri Kabbag Humas Tapteng Fadlan Satya Siregar, SSTP dan sejumlah SKPD tapteng. (Amsar)