Fahri Hamzah Pimpin Rombongan DPR ke Riyad Tinjau Pekerja Migran

Sabtu, 30 Desember 2017 | 06:59:25 WIB
Fahri Hamzah

JAKARTA,(BI)-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin rombongan DPR ke Riyad Arab Saudi mensosialisasikan UU PPMI (Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia), yang baru saja disahkan DPR RI pada  Oktober 2017 lalu. Dengan adanya UU ini perlindungan terjamin dan dimungkinkan moratorium penempatan pekerja ke Arab Saudi dicabut.

“Undang Undang ini sebagai bagian dari perjuangan negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian buruh migran Indonesia ketika ditempatkan di Luar Negeri,” demikian keterangan pers yang disampaikan Fahri Hamzah, Kamis (21/12/2017).

Ikut dalam delegasi tersebut antara lain Henry Yosodiningrat (PDIP), M Safrudin, Nurhasan Zaidi (PKS) ,Taufiqulhadi (NasDem), dan Lukman Edy (PKB).

UU PPMI diharapkan bermanfaat melindungi buruh migran Indonesia, dimana UU ini sebagai penyempurnaan dari UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri. Signifikansi kemajuan UU yang baru ini akan menjadi kajian.

Menurut Fahri, DPR RI akan terus memberikan dukungan dan perhatian kepada kantor kantor kedutaan pemerintah Indonesia yang memiliki banyak buruh migran Indonesia seperti Arab Saudi.

Ke depan kata Fahri, DPR akan mendorong penambahan jumlah SDM di setiap Kedutaan Indonesia yang memiliki jumlah Buruh Migran yang besar, agar permasalahan permasalahan yang terjadi di Negara tersebut dapat cepat tertangani dan terjangkau.

“Kita lihat, di Arab Saudi banyak terjadi permasalahan hukum terhadap buruh migran Indonesia, agar bantuan hukum dapat lebih cepat dan tertangani, jangan sampai pekerjaan perlindungan ini tidak tertangani secara spesifik,” ungkapnya.

Dikatakan, nantinya UU PBMI ini menempatkan pekerja migran indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek, dimana  negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan yang terintegrasi. Tetapi bersamaan dengan itu dipastikan pembekalan setiap calon buruh migran dengan peningkatan kompetensi sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja di luar negeri. Sehingga SDM pelayanan setiap Kedutaan atau perwakilan ditingkatkan pula.

“Jadi, mari kita sambut kehadiran UU PBMI ini yang memberikan perlindungan secara komprehensif kepada pekerja kita, Negara telah berikhtiar  untuk melakukan perlindungan semaksimal mungkin, mudah mudahan pejabat eksekutif kita segera dapat menurunkan peraturan peraturan tehnis untuk dapat diberitahukan kepada Saudi Arabia dan stakeholder, sehingga ke depan perlindungan pekerja bisa maksimal. UU ini kemenangan untuk buruh migran Indonesia,” katanya. (Bir).

Terkini