Kejati Sumut Dinilai Lamban Ungkap Aktor Utama Kasus Jalan Rigid Sibolga.

Sabtu, 20 Januari 2018 | 16:54:40 WIB
Ketua DPC Bara JP Kota Sibolga Riyanto

Sibolga (Beritaintermezo.com) - Ketua DPC Bara JP Kota Sibolga Riyanto menilai Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengungkap aktor utama  kasus rigid beton Sibolga sangat lamban . Untuk itu kita berharap kasus ini sudah layak diambil Alih KPK, kalau tidak  patut diduga Kejaksaan Tinggi Sumut ada  main mata dengan  aktor utama Kasus rigid beton Sibolga.

Demikian Ketua DPC Bara JP Kota Sibolga Rinto, menjawab pertanyaan Wartawan pia seluler nya Jum'at (19/01).

Kasus rigid beton  Sibolga yang menjadi bahan perbincangan sejumlah elemen masyarakat terhadap Kejati Sumut yang sudah dua kali melayang kan panggilan kepada Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk sebagai saksi tidak digubris.

Tindakan Walikota Sibolga Drs H. Syarfi mantan anggota DPR RI ini merupakan tindakan tidak terpuji mengarah untuk menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi rigid beton Sibolga yang merugikan negara Rp 10 lebih hasil audit BPK Perwakilan Sumut. 

Proyek Rigid beton Sibolga 13 paket berbiaya  65 miliar dari Dana Alokasi khusus (DAK)  tahun anggaran 2015

Rekanan kontraktor menjadi tersangka dan sudah di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut di rutan Tanjung Kusta Medan, adalah Direktur PT Barus Raya Putra Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Enim Resco Utama Ivan Mirza, Direktur PT Suakarsa Tunggal Yusrilsyah, Direktur PT Arsifa PIER Ferdinan Siregar dan Dirktur PT Andhika Putra Perdana Mahmuddin Waruwu.

Kemudian, Direktur PT Gamos Multi Generalle Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun Hobby S Sibagariang, Direksi PT Andhika Putra Perdana Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah Harisman Simatupang dan Direktur VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga dan PPK dinas PUD Sibolga, SN.  

Padahal , proyek Rigid beton Sibolga yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk yang mengusulkan dan menandatangani usul ke pemerintah pusat  dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sibolga Ir. MP memperoleh dana Alokasi khusus (DAK) yang digunakan untuk proyek rigid beton  Sibolga. Kadis PUD Sibolga Ir MP statusngka tidak di tahan hanya dengan alasan sakit.

Sangat disayangkan pihak kejaksaan tinggi Sumut yang menangani kasus tindak pidana korupsi rigid beton Sibolga belum berujung ke Pangadilan Tipikor, karena Kadis PUD Sibolga Ir.MP, sakit dan Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk mangkir dari panggilan kejaksaan tinggi Sumut.

Benar kah, Ir. MP terus menerus sakit dan dirawat di RS Murni Teguh Medan? . Atau pihak kejaksaan tinggi Sumut sudah dilemahkan oleh Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk dan Kadis PUD Sibolga Ir.MP ? Kejaksaan Tinggi Sumut selaku pengacara negara menyelamatkan uang negara dari korupsi, di Sumut tentu nya ketegasan untuk jemput paksa bagi yang mangkir terkait. pada kasus tindak pidana korupsi rigid beton Sibolga,"  Ujarnya.(amsar)

Terkini