DPR Rumuskan 13 Isu Krusial RKUHP

Senin, 05 Februari 2018 | 16:50:54 WIB

JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi III DPR akan memutuskan 13 isu krusial dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ke-13 isu itu akan dibahas di Rapat Panja DPR.

Ke-13 isu itu antara lain perluasan pidana asusila LGBT, penghinaan terhadap presiden, penistaan agama, pemberlakuan pidana hukum adat, pidana hukuman mati, dan penanganan korupsi di sektor swasta.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dengan dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPR dan pemerintah.

Setidaknya ada 13 isu krusial yang akan dibahas di rapat panja DPR antara lain pasal perluasan pidana asusila (zina dan LGBT), Isu-isu krusial tersebut akan diputuskan di tingkat panja.

“Tapi, kalau tidak bisa diputuskan di Panja, akan dibawa ke tingkatan di atasnya lagi sesuai mekanisme pengambilan keputusan di DPR RI,” tegas Benny di Kompleks Parlemen, SenayanJakarta, Senin (5/2/2018).

Selain itu Komisi III DPR RI mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengadakan rapat konsultasi. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, bersama beberapa anggota Komisi III DPR lain seperti Sarifuddin Sudding, Adies Kadir, hingga Arteria Dahlan.

Rombongan diterima pimpinan MA antara lain, Ketua Hatta Ali, Wakil Ketua Yudisial M. Syarifuddin, Wakil Ketua Non Yudisial H. Suwardi, Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Perdata Soltony Mohdally, Ketua Kamar Agama Abdul Manan, Ketua Kamar TUN Supandi, hingga Ketua Kamar Pembinaan Takdir Rahmadi.

Kahar Muzakir menjelaskan ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam konsultasi kedua lembaga tersebut, di antaranya adalah untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian perkara yang ada di MA. "Penjelasan Ketua MA segala evaluasi penyelesaian perkara di MA, termasuk hakim-hakim agung yang akan memasuki masa pensiun," kata Kahar.

Selain itu, pihaknya juga ingin membahas proses seleksi hakim berdasarkan mekanisme yang ada. Termasuk juga dengan kebutuhan para hakim-hakim MA. "Proses seleksi dan tingkatan hakim pertama mekanisme kebutuhuan hakim di semua tingkatan" katanya. (Bir).


Terkini