Wakil Bupati Dairi Minta Kepala Desa dan Aparat Serius Mendata Warga Fakir Miskin

Sabtu, 24 Februari 2018 | 09:07:21 WIB

Sidikalang (Beritaintermezo.com)-MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri) Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) disosialisasikan di Kabupaten Dairi sebagai wujud pendataan awal terlkait keakuratan data fakir miskin di daerah. Sosialisasi dilaksanakan di gedung Balai Budaya, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Kamis (22/2) diikuti unsur Pendamping Program keluarga harapan, Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Dairi.

 Sosialisasi sebagai kerjasama Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Dairi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2018. Wakil Bupati Dairi Irwansyah Pasi, SH menyampaikan pemutakhiran data yang dilaksanakan di tingkat Daerah merupakan pendataan yang ujung tombaknya selalu di tingkat kepala Desa dan perangkatnya. “ Sering terkait data, khususnya Raskin yang menjadi sasaran perangkat desa dan kepala Desa, :” ujar Wabup.

Hal itu menurutnya, menjadi catatan kepada Tim yang datang dari Sekretariat Nasional Penanggulangan Kemiskinan supaya dalam pendataan melibatkan benar benar tepat sasaran. Wabup berpesan kepada peserta sosialisasi termasuk para Kepala Desa untuk benar benar mengikuti sosialisasi dengan baik. “Silahkan bertanya dan diskusikan seputar pendataan penduduk mmiskin bagaimana, supaya tidak selalu menjadi sasaran warga masyarakat kita,” pinta Wabup.

Sebelumnya Kepala bappeda kabupaten Dairi jubel Sianturi dalam laporannya yang disampaikan kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Robot Simanullang menyebutkan sosialisasi dimaksud sebagai tindak lanjut dibentuknya undang Undanga Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin secara khusus pasal 8 samapi dengan pasal 10 yang mengamanatkan Pendataan fakir miskin.

 Sementara itu hadir dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Togi Tua Sianipar dalam bahan, materinyang disampaikan menyebutkan bahwa, untuk pengentasan kemiskinan secara nasional dilakukan secara ber sinergi. Keputusan menteri Sosial RI Nomor 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data terpadu Program Penanganan fakir miskin, telah membentuk Pokja pengelola Data Terpadu dimaksud.

Dalam Keputusan mensos RI susunan penanganan dimaksud ada nama mensos RI sebagai pengarah, dan di ketua I oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI yang mana tim teknis merupakan gabungan staff Menko PMK, Kemensos, TNP@K, Kemendagri, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Mekanisme Pemuktahiran Mandiri Data Terpadu PPFM dilaksankan dengan Aktif – Mandiri, pertama, pendaftaran, kedua Identifikasi awal, ketiga Verifikasi, dan Keempat Pemutakhiran Data,” dalam paparan Togi Tua Sianipar.

Dalam acara Sosialisasi peserta antusias diskusi terkait sumber dan penggunaan data fakir miskin yang dilakukan, sehingga warga masyarakat bias memahami kebijakan nasional terkait beberapa program yang berhubungan dengan keberhasilan pendataan.(Am)

Terkini