Jakarta (BIC)-Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dan strategis untuk melindungi anak-anak dari ancaman dunia maya yang semakin kompleks. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batas usia minimal pengguna platform digital berisiko tinggi.
Regulasi ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga keselamatan generasi muda di era teknologi.
Dalam aturan baru tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun secara mandiri pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini menjadi bentuk "pagar digital" yang dipasang negara untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman serius di dunia maya, mulai dari paparan konten pornografi, praktik cyber bullying, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan.
Pemerintah menilai ruang digital saat ini telah berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan sistem perlindungan anak. Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi menjadi kelompok paling rentan.
Implementasi kebijakan tersebut akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada sejumlah platform besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan menimbulkan pro dan kontra, terutama pada masa awal penerapannya. Namun menurutnya, negara tidak boleh abai ketika keselamatan anak-anak dipertaruhkan di ruang digital.
"Pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia dipertaruhkan di ruang digital," tegas Meutya dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).
Lebih jauh, regulasi ini juga menegaskan perubahan besar dalam pola tanggung jawab perlindungan anak. Jika selama ini pengawasan cenderung dibebankan kepada orang tua, kini platform digital juga diwajibkan secara hukum untuk ikut bertanggung jawab.
Perusahaan teknologi diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang valid serta memastikan ruang digital yang mereka kelola aman bagi anak.
"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian," ujar Meutya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Menurut Meutya, teknologi seharusnya menjadi alat yang mendukung perkembangan anak, bukan justru merampas masa kecil mereka.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegasnya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia tidak lagi menjadi "hutan bebas" bagi anak-anak, melainkan ruang yang aman, terawasi, dan mampu mendukung tumbuh kembang generasi masa depan bangsa.***
