Polres Jakarta Selatan Abaikan Perintah Hakim Praperadilan

Kamis, 01 Maret 2018 | 18:14:25 WIB

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Dibutuhkan kajian ahli hukum dalam kasus penanganan perkara KDRT antara Polres Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bisa tak berujung dan mengorbankan pencari keadilan yaitu  pelapor korban KDRT Ny. Masito karena Polres Jakarta Selatan tetap mengeluarkan SP3 sekalipun sudah ada perintah hakim Praperadilan supaya menangani kasus tersebut dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dan atas SP3 yag kedua korban melalui pengacaranya juga mengajukan Praperadilan.

Jika Hakim Praperadilan juga si SP3-kan maka kasus ini menjadi kasus antara Polres Jakarta Selata dengan Pengadilan Jakarta Selatan yang tidak ada ujungnya. Sehingga perlu mendapat perhatian para pemerhati hukum dan pemerintah.

Perkara ini adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Ny. Masitoh yang dilakukan suaminya Haminanto Adinugraha warga jalan Kemang Barat N0. 16C Rt 07/05 Kel. Bangka Mampang Prapatan Jakarta Selatan .

Pidana yang dilakukan pelaku bukan saja berupa pemukulan terhadap korban yaitu Ny. Masito istrinya terakhir dilakukan tanggal 20 Juni 2016 , disamping itu pelaku juga mencairkan dana milik korban di “Commercial Paper” dengan cara pemalsuan atas nama korban pada PT Batasa Capital di jalan Jenderal Soedirman Jakarta Pusat.

Kedua perkara ini sudah diadukan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penanganan Polres Jakarta Selatan . Masalahnya bahwa kasus KDRT itu bukannya diproses sebagaimana mestinya tetapi sudah dua kali pihak Polres mengeluarkan SP3 (Surat Pemberhentian Perkara), yang kedua mengabaikan perintah Hakim Praperedilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terhadap SP3 pertaman korban melalui pengacaranya Chris Butarbutar,SH,MH telah mengajukan Praperadilan ke hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Jakarta Selatan telah memerintahkan Polres Jakarta Selatan agar memproses perkara itu dengan memanggil saksi saksi tetapi Polres justru mengeluarkan SP3.

Terhadap SP3 kedua kalinya ini pengacara Chris Butarbutar telah kembali mengajukan permohonan Pra Peradilan untuk kedua kalinya dan diharapkan Polres Jakarta Selatan tidak lagi mengeluarkan SP3 dan jika itu terjadi maka penanganan perkara ini bisa tak berujung jika korban Ny. Masito tidak diam dan Polres juga tetap dengan SP3-nya.

Chris Butarbutar ,SH,MH mengharapkan agar Polres jakarta Selatan segera menangani perkarana tersebut memanggil para saksi untuk pemberkasan diajukan ke Kejaksaan.

Pelaku Haminanto Adinugraha adalah Komisaris dan pemegang saham mayoritas pada PT Insight Invesments Management, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan reksadana restrukturisasi yang menangani BUMN dan perusahaan Asuransi besar seperti Jamsostek, PT Taspen,Jasamarga, Jiwasraya, Panin, Krakatau Steel, Asabri, Medco, Bank Mandiri, Yayasan Cahaya Guru, Keris Galery Menteng, CIMB Niaga, Panin Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Deutche Bank Sekuritas, PT Dapen Dana Pensiun, PT Telkom, PT Pelindo, PT Danareksa dan PT Dapen Bun.(Bir).  

Terkini