Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Rp 1,390 M Dari Malaysia Tujuan Jambi

Senin, 25 April 2016 | 08:13:22 WIB

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepri berhasil menggagalkan penyeludupan rokok senilai Rp1.390.500.000, asal Malaysia tujuan Pulau Kijang, Jambi, Sabtu (23/4) sekitar pukul 03.45 WIB.

Aksi penyelundupan itu menggunakan speed boat 5 mesin berbendera Indonesia di Perairan Pulau Mantang, Bintan pada titik kordinat 00º38’472” U / 104º32’422” T. Speed boad tersebut dikemudikan oleh nakhoda berinisial NS (34) bersama 7 orang diduga sebagai anak buah kapal (ABK).

Hasil pemeriksaan petugas DJBC Kepri didapati dalam speed boad tersebut sebanyak 347 karton dan 18 karung rokok merk Luffman, terdiri 50 slop, A100 dan 80 slop rokok. Rokok senilai Rp1,390 miliar tersebut dibawa dari East OPL, Malaysia dengan tujuan Pulau Kijang, Provinsi Jambi. Diperkirakan kerugian negara dari cukai, ditambah bea masuk dan PDRI dari aksi penyeludupan tersebut sebesar Rp1,570 miliar.  

Informasi diperoleh di lapangan, dalam upaya pencegahan dan penindakan barang seludupan  tersebut, petugas DJBC Kepri terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan, termasuk upaya penghentian laju speed boad tersebut melalui tembakan ke arah mesinnya.

Meskipun berhasil melakukan penangkapan, namun upaya penghentian oleh petugas DJBC Kepri tersebut, dikabarkan salah satu pelurunya tembakannya sempat mengenai salah seorang ABK speed boad, sehingga sempat di rawat di Rumah Sakit di Tanjungpinang, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit di Batam. 

"Pada saat pengejaran speed boat tersebut kita sudah melakukan tembakan periangatan sebagai upaya penghentian dan dilakukan tembakan ke arah mesin kapal sehingga 4 mesin tertembak. Kapal, muatan dan ABK ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC khusus  Kepulauan Riau," kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evi S pada Haluan Kepri, Sabtu (23/4).

Evi menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap penyuludupan rokok asal Malaysia tersebut, setelah pihaknya melakukan melakukan patroli rutin, khususnya di wilayah perairan perbatasan Kepri dan Malaysia.

"Tepat di perairan Pulau Mantang, Bintan pada titik kordinat 00º38’472” U / 104º32’422” T, kita mendapati speed boad yang mencurigakan, kemudian langsung dilakukan pencegahan dan pengejaran, sebelum akhirnya berhasil kita tangkap," ungkap Evi.

Dari keterangan ABK speed boad tersebut, lanjut  Evi, bahwa muatan rokok itu mereka muat dari daerah East OPL, Malaysia tujuan Pulau Kijang, Provinsi Jambi.

"Berdasarkan pengakuan ABK, sebelum berangkat mereka lebih dulu mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Hasil tes urine yang kita lakukan di rumah sakit Tanjung Balai Karimun, didapati keseluruhannya positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine," jelas  Evi.

Disampaikan, alasan penindakan itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tentang pelanggaran UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 50 dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (a).

"Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang, tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang Evi.

Sementara pada Pasal 102 menyebutkan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), dapat dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor denganpidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun

"Disamping itu, dapat juga dikenakan pidanana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut, terhadap penindakan penyuludupan rokok senilai Rp1,390 miliiar dari Malaysia tersebut saat ini ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.(omri)

Terkini