Hindari 8 Pelanggaran Ini Agar Selamat Dari Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

Hindari 8 Pelanggaran Ini Agar Selamat Dari Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

Rohil (BIS)-Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam mengimbau warga tidak melanggar aturan lalu lintas. Imbauan itu disampaikan bupati saat menghadiri Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Senin (14/7) pagi di lapangan Mapolres Rokan Hilir.

Bistamam mengatakan tidak sedikit masyarakat Rokan Hilir yang kerap tidak taat dan patuh dalam berkendara terutama kendaraan roda dua.

"Melalui media ini kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melanggar peraturan berlalu lintas," kata Bistamam.

Upacara Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning turut dihadiri Sekda Rohil Fauzi Efrizal, para kepala OPD, anggota Polres Rohil dan anggota Kodim 0321/Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bertindak sebagai Inspektur Upacara. Ia menyampaikan ada 8 jenis pelanggaran menjadi target operasi patuh Lancang Kuning 2025 yang dilakukan serentak se-Indonesia.

Diantaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm standar/Sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan kendaraan over Dimension dan over Loading (ODOL).

"Kami berharap penurunan signifikan baik dari sisi pelanggaran maupun kecelakaan bisa tercapai. Edukasi tetap diutamakan, namun pelanggaran serius tetap akan kami tindak secara profesional," singkatnya.

Kapolres menambahkan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 14-27 Juli 2025 di seluruh Wilayah hukum Polda Riau.

Pelaksanaan operasi patuh Lancang Kuning 2025, Polres Rokan Hilir menurunkan sebanyak 67 personel. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.

"Perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi, agar utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, Hindari tindakan pungli dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif; serta lakukan tugas dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.***(zal)

#Kepala Dinas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index