Sesuai UU ASN, Jabatan Pratama Akan di Lelang

Kamis, 28 April 2016 | 06:39:43 WIB

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun Aunur Rafiq berencana akan melakukan lelang jabatan bagi pejabat eselon IV hingga eselon II. Strategi rencana itu sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi perlu saya sampaikan bawah mutasi baru akan saya laksanakan enam bulan setelah saya dilantik. Tapi persiapannya sudah akan dilakukan Mei mendatang dengan melaksanakan uji kompetensi dalam lelang jabatan," ucap Rafiq dihadapan para wartawan usai menghadiri pertemuan di ruang rapat utama Kantor Bupati belum lama ini.

"Kita akan lihat hasilnya nanti seperti apa, setelah nanti dewan pertimbangan dalam hal ini Bupati untuk menempatkan siapa yang layak, dan akan kita lihat setelah uji kompetensi itu nanti, mereka ini pasnya di posisi yang mana. Layaknya dimana dan itulah yang akan kita lakukan kedepan," jelasnya.

Kendati demikian, Rafiq masih belum melibatkan tim independen dalam lelang jabatan tersebut. Ia mengaku masih berkutat kepada yang ada di lingkungan PNS. Meskipun ASN itu membuka peluang untuk jabatan-jabatan tertentu seperti jabatan yang dilelang, tapi dia akan lebih fokus kepada jabatan karir.

Untuk saat ini menurutnya baru akan dipersiapkan dan urusan teknis akan diserahkan sepenuhnya kepada Sekda TS Arif Fadillah agar membuat asesmen dengan melaksanakan uji kompetensi. "Sistim dan mekanismenya seperti apa itu sedang dirumuskan, ditanyakan langsung dengan Sekda karena sudah diperintahkan untuk segera mempersiapkan," ucap Rafiq.

Rafiq mengaku acuannya pertama adalah tetap pada undang-undang nomor 6 tentang ASN. Selain itu pula, dalam halini Sekda harus menerapkan sistim asesmen didalam dia mengikuti Diklatpim ini dan hal itu harus diterapkan di Karimun. Konsekwensinya dia harus mampu mewujudkan ini dan hal tersebut memang dibenarkan didalam undang-undang.

Mengenai tanggapan para partai pendukung, Rafiq mengaku semua partai yang mengusungnya untuk menduduki kursi Bupati Karimun dinilai pasti setuju. Meskipun dalam hal ini dipastikan tidak ada kontrak politik untuk jabatan-jabatan tertentu di Pemkab Karimun. Rafiq menilai mereka profesional dalam memandang rencana tersebut karena mekanismenya sudah diatur dengan baik melalui ASN.

Seluruh pegawai yang memenuhi syarat akan diberikan undangan mengikuti kesempatan lelang jabatan tersebut yuang diawali dengan uji kompetensi. Sedangkan tim penilai dalamhalini akan dituangkan didalam SK Bupati yang didalamnya melibatkan akademisi yang dinilai independen, termasuk dari politisi dan dari beberapa unsur lainnya.

"Saya akan upayakan bahwa uji kompetensi ini menjadi salah satu persyaratan dan menjadi masukan untuk membuat suatu langkah kebijakan khususnya dalam hal mutasi. Yang kita lakukan ini kan untuk melihat sejauh mana kemampuan mereka untuk ditempatkan di posisi yang mana. Baru setelahnya kita mengambil langkah, jadi bukan keinginan saya pribadi," pungkasnya. (tambunan)

Terkini