TANJUNGPINANG (Beritaintermezo)- Tim terpadu menertibkan 12 kios liar dan gerobak pedagang kaki lima (PKL), Selasa (24/5) di Jalan protokol menuju Dompak, tepatnya di seberang Tanjungpinang City Center (TCC), yang dinilai merusak keindahan Kota Tanjungpinang.
Penertiban yang dipimpin, Ahmad Yani selaku Sekretaris Camat Bukit Bestari, mengatakan pembongkaran dan penertiban ini selain merusak keindahan kota, keberadaan kios-kios liar itu dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini untuk menjaga kebersihan kota serta keselamatan pengguna jalan dan warga di Kecamatan Bukit Bestari," tarang Yani.
Selain itu, Yani menjelaskan pembongkaran tersebut sudah sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan kota. Sebelum ditertibkan, jelas Yani, Satpol PP dan pihak Camat Bukit Bestari sudah melakukan koordinasi dan peringatan kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri.
"Sudah tiga kali kita peringati, namun karena belum dibongkar juga oleh pemiliknya, makanya kita dibantu Satpol dan Kepolisian menertibkannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibmum Satpol PP Tanjungpinang, Omrani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 12 kios liar dan gerobak PKL di daerah tersebut.
"Sebelumnya sudah ada kata sepakat, sebelum dilakukan penertiban. Pemilik kios minta penangguhan sampai TCC resmi dibuka dan hingga bulan puasa. Namun itu tidak bisa kita akomodir, karena sebelum kios-kios semakin menjamur kita tertibkan sekarang," tegasnya.
Dikatakan Omrani, untuk selanjutnya, barang-barang serta alat-alat yang masih ditinggalkan pemiliknya di lokasi tersebut diamankan di Kantor Camat Bukit Bestari.
"Barang yang ditinggal kita angkut ke Camat Bukit Besatri, dan untuk selanjutnya kita serahkan ke pihak camat. Apabila ada pemilik kios atau gerobak yang mau mengambil barangnya kembali bisa langsung ke kantor camat," jelas Omrani.
Ditambahkan Omrani, penertiban tersebut tidak hanya di lokasi tersebut, melainkan setiap kios liar dan PKL dilarang menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjualan, sebab melanggar Perda. Dia mengimbau seluruh pedagang menghormati dan mentaati peraturan tersebut.
"Kami tidak tembang pilih, semua pedagang yang tidak mengindahkan perda dan menempati trotoar, kios dan barang dagangnya kita angkut selanjutnya barang mereka kita bawa ke kantor," tutupnya.(omry)
Penertiban yang dipimpin, Ahmad Yani selaku Sekretaris Camat Bukit Bestari, mengatakan pembongkaran dan penertiban ini selain merusak keindahan kota, keberadaan kios-kios liar itu dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
"Penertiban ini untuk menjaga kebersihan kota serta keselamatan pengguna jalan dan warga di Kecamatan Bukit Bestari," tarang Yani.
Selain itu, Yani menjelaskan pembongkaran tersebut sudah sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan kota. Sebelum ditertibkan, jelas Yani, Satpol PP dan pihak Camat Bukit Bestari sudah melakukan koordinasi dan peringatan kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri.
"Sudah tiga kali kita peringati, namun karena belum dibongkar juga oleh pemiliknya, makanya kita dibantu Satpol dan Kepolisian menertibkannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibmum Satpol PP Tanjungpinang, Omrani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 12 kios liar dan gerobak PKL di daerah tersebut.
"Sebelumnya sudah ada kata sepakat, sebelum dilakukan penertiban. Pemilik kios minta penangguhan sampai TCC resmi dibuka dan hingga bulan puasa. Namun itu tidak bisa kita akomodir, karena sebelum kios-kios semakin menjamur kita tertibkan sekarang," tegasnya.
Dikatakan Omrani, untuk selanjutnya, barang-barang serta alat-alat yang masih ditinggalkan pemiliknya di lokasi tersebut diamankan di Kantor Camat Bukit Bestari.
"Barang yang ditinggal kita angkut ke Camat Bukit Besatri, dan untuk selanjutnya kita serahkan ke pihak camat. Apabila ada pemilik kios atau gerobak yang mau mengambil barangnya kembali bisa langsung ke kantor camat," jelas Omrani.
Ditambahkan Omrani, penertiban tersebut tidak hanya di lokasi tersebut, melainkan setiap kios liar dan PKL dilarang menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berjualan, sebab melanggar Perda. Dia mengimbau seluruh pedagang menghormati dan mentaati peraturan tersebut.
"Kami tidak tembang pilih, semua pedagang yang tidak mengindahkan perda dan menempati trotoar, kios dan barang dagangnya kita angkut selanjutnya barang mereka kita bawa ke kantor," tutupnya.(omry)