Pelindo Naikkan Tarif Parkir Sepihak, Pemko dan DPRD Keberatan

Kamis, 02 Juni 2016 | 07:57:23 WIB

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com) - Kenaikan tarif parkir kendaraan sepihak di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) oleh PT Pelindo I cabang Tanjungpinang mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selain belum mendapatkan restu dari pemerintah daerah (Pemda), kenaikan tarif parkir tersebut belum dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan. Humas PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Darsono menyampaikan kenaikan tarif parkir di Pelabuhan SBP sudah dimulai hari ini, Rabu (1/6). Selain itu, katanya mengenai kenaikan ini sudah disosialisasikan kepada publik.

"Untuk pengunjung, hari ini sudah dikenaikan tarif baru. Untuk motor Rp1.500 dan mobil Rp3.000 untuk dua jam pertama. Untuk kelipatan perjam berikutnya, untuk motor akan dikenai Rp500 sedangkan mobil Rp1.000," jelasnya singkat kepada Haluan Kepri.

Kenaikan terif parkir tersebut, sebelumnya sudah ditentang Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. Selain Pelindo tidak melakukan komunikasi yang baik, sarana dan prasaranan di pelabuhan belum cukup maksimal untuk menaikkan tarif parkir.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menjelaskan salah satu syarat dalam penerapan parkir progresif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang Perparkiran, adalah membenahi fasilitas parkir dulu yang memadai sebelum menaikkan tarif.

"Kalau memang mengikuti Perda jangan samakan antara parkir sistem progresif dengan parkir di lapangan. Sistem progresif mengikuti Perda tidak hanya tarifnya saja, tetapi tersedianya fasilitas tempat yang memadai. Ini sekarang mau parkir saja susah, sudah sangat sempit," sindir Ade. Dijelaskan Ade, retribusi dan pajak adalah suatu yang berbeda. Retribusi harus memberikan pelayanan yang baik dulu baru diambil pungutan.

Masih dikatakan Ade, apabila dibandingkan dengan penerapan sistem parkir progresif di luar, ketika kendaraan yang hanya drop out atau menurunkan penumpang tidak dikenakan pungutan parkir, secara definisi parkir dan menurunkan penumpang itu sudah beda.

"Parkir itu memarkirkan mobil di lokasi parkir. Kalau menurunkan penumpang tidak masuk definisi parkir, mereka cuma numpang lewat," terangnya. Diharapkan Ade, hal-hal tersebutlah yang harus dibenahi dahulu. Jangan seenaknya saja melakukan penetapan menaikkan tarif parkir.

"Masih banyak yang harus dibenahi pihak Pelindo dalam meningkatkan pelayanan," ujar Ade mengakhiri. Selain itu, Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, Pelindo belum pantas menaikkan tarif parkir di pelabuhan, karena belum didukung dengan pelayanan dan fasilitas yang baik di pelabuhan.

"Menurut saya belum ada pelayanan dan fasilitas yang baik terkait parkir di pelabuhan itu. Mau parkir mobil saja hingga sekarang masih susah. Jadi setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik yakni masyarakat, harus dibicarakan dulu," ujar Lis.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang M Syahrial, juga menyampaikan akan melakukan pemanggilan paksa, apabila sampai pemanggilan ketiga tidak juga hadir untuk membahas rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

Terkait pemanggilan tersebut, jelas Syahrial, pihak Pelindo harus menjelaskan yang menjadi dasar kenaikan tarif parkir tersebut. Karena kata Syahrial, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik yakni masyarakat, harus dibicarakan dulu dengan pemerintahan daerah.

"Jadi jangan semena-mena untuk menaikkan tarif sepihak. Perlu adanya komunikasi dengan tuan rumah (pemerintah daerah), karena ini menyangkut masyarakat Kota Tanjungpinang," ujar Syahrial.

Selain itu, sambung Syahrial, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan ke DPR RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kinerja PT Pelindo I Tanjungpinang.

"Kami juga akan meminta kepada Pemerintah Pusat, untuk menyetujui pemerintah daerah mengambil alih aset–aset yang dikelola Pelindo ini. Selain meminta Pemerintah Pusat menyerahkan aset, kami juga menginginkan PT Pelindo Tanjungpinang diusir dari Kota Tanjungpinang," tegas Syahrial.(omry)

Terkini