Sidak Disnaker di PT BAI, Ditemukan Banyak TKA Ilegal

Jumat, 03 Juni 2016 | 08:01:50 WIB
Ilustrasi

BINTAN (Beritaintermezo.com) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang. Dalam sidaknya, ternyata banyak ditemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal karena tak dilengkapi dokumen perizinan kerja resmi dari pemerintah.

Alhasil, terjaring sebanyak 8 orang TKA tanpa dokumen dalam sidak tersebut. Selebihnya banyak  terlebih dahulu kabur dari lokasi menuju ke arah laut tempat kapal tongkang bersandar, ada pula yang berlari menuju semak-semak di sekitar lokasi PT BAI.

Diperkirakan ada sekitar puluhan TKA yang berhamburan saat rombongan sidak tiba di lokasi, Kamis (2/6).

Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra yang memimpin rombongan mengatakan, langkah tersebut  dilakukan sebagai tindak lanjut banyaknya laporan tentang TKA ilegal di PT BAI Galang Batang.

Karena kecurigaan tidak ada yang melapor keberadaan tenaga kerja asing tersebut ke pihaknya, akhirnya Disnaker melakukan sidak ke lokasi perusahaan. Hasilnya, benar ditemukan banyak TKA yang bekerja tanpa dokumen perizinan lengkap.

"Sejauh ini sudah ada 8 TKA yang bekerja tanpa dokumen perizinan yang lengkap sudah kita temukan," ujar Hasfarizal ditemui di lokasi.

Dengan ditemukan pekerja ilegal tersebut, Hasfarizal menegaskan pimpinan perusahaan wajib bertanggung jawab atas kecurangan yang dilakukan dengan mempekerjakan orang asing tanpa memiliki izin kerja dari pemerintah sebagaimana sudah diatur.

"Kita tetap melakukan kroscek serta meminta pertanggung jawaban dari pimpinan perusahaan soal ini," tegasnya.

Mantan Kasatpol PP itu juga menambahkan dengan temuan ini para pekerja yang disinyalir berasal dari Tiongkok itu, tidak dibenarkan lagi berada di lokasi perusahaan.

"Semua TKA harus keluar dari lokasi PT BAI, hari ini juga," ancamnya.

Ironisnya, selain kecolongan lantaran tak mengantongi izin ketenagakerjaan dari pemerintah, beberapa di antaranya justru tak memiliki dokumen imigrasi berupa paspor.

"Yang jelas saat sidak, mereka (TKA) tak bisa menunjukkan paspornya," ucapnya.

Para pekerja asing yang tengah bekerja di kawasan industri untuk pengolahan biji baoksit itu merupakan para pekerja subcon di PT BAI dari PT Indonesia River Engineering.

Adapun nama-nama pekerja asing tersebut di antaranya, Wang Jiang dengan jabatan operator, Young Yang selaku leader, Shi Guang Dong sebagai welder, Tian Yu Gang sebagai welder, Liu Hao Yan sebagai welder, Su Jun Bing selaku penjaga kapal dan Li Chin Ming sebagai penjaga kapal.

Usai dilakukan pendataan, tercatat pekerja asing yang bekerja di PT BAI dengan dokumen resmi hanya ada dua orang. Sedangkan beberapa TKA dari subcon perusahaan PT BAI diduga lebih banyak. Namun, saat dilakukan sidak hanya terdapat 8 orang TKA tanpa izin resmi.

Terkait dengan beberapa TKA yang disinyalir tak memiliki paspor, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Agus Riyadi mengaku heran dan baru mengetahui hal itu. Sebab, di PT BAI kata dia, pihaknya banyak mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

"Kita baru dengar ini, karena memang untuk di lokasi smelter (PT BAI) kita banyak mengeluarkan KITAS. Tapi kalau tak punya paspor, kita belum tahu pasti nih," akunya keheranan.

Jika benar para TKA yang saat dilakukan sidak oleh Disnaker Bintan tak memiliki parpor, pihaknya lanjut Agus, akan mengambil langkah penindakan dengan melakukan proses lebih lanjut kepada para TKA tersebut.(omry)

Terkini