KARIMUN (Beritaintermezo.com) - Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil tangkapan kapal patroli di Dermaga Ketapang, Kamis (2/6) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan gabungan dari seluruh muatan kapal tangkapan selama kurun waktu 2009-2016.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri saat pemusnahan tersebut mengatakan, barang bukti yang sudah menjadi barang milik negara itu memiliki nilai sekitar Rp10 miliar yang berasal dari gabungan 30 eks muatan kapal tangkapan Kanwil Bea Cukai Kepri, 29 eks muatan kapal tangkapan KPPBC Tanjungbalai Karimun.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penindakan sejak 2009 hingga 2016, baik tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri maupun KPPBC Tanjungbalai Karimun. Barang bukti ini sudah menjadi barang milik negara. Sebelumnya juga sudah pernah dimusnahkan pada Oktober 2015 lalu," ungkap Parjiya.
Kata Parjiya, barang-barang yang dimusnahkan berupa bawang merah ilegal, minuman keras berbagai merek, rokok kawasan bebas, tembakau serta barang bekas hasil penindakan seperti, mesin cuci, kulkas, sepeda, lemari, meja, kursi, sofa, televisi, pintu, kipas angin dan drum plastik.
Dijelaskan, barang milik negara hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri itu adalah 1.674 kasur dan spring bed bekas, 7.554 ban bekas, 30 buah lapisan velg bekas, 697 buah barang bekas, 829 karton dan 155 pack minuman beralkohol, 130 kotak dan 1.557 slop rokok, 155 bungkus dan 50 kaleng tembakau, 21 kotak cerutu, 2 unit lifecraft dan 40 karung kacang hitam.
Sementara, barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun (KPPBC) adalah 850 karton susu, 25 buah ban bekas, 461 bag pakaian bekas, 2 palet sisha, 80 karton dan 34 bag kertas sembahyang, 60 paks dan 330 buah pelampung untuk jaring, 110 buah pintu dan 30 buah kantung plastik.
Barang hasil tangkapan KPPBC Tanjungbalai Karimun lainnya adalah 1 set peralatan jaring, 40 kantong wadah styrofoam, 19 buah jerigen minyak, 1 buah kotak fiber, 140 buah garmen, 3 botol parfum, 1 botol minyak rambut, 18 buah obat, 1 unit kamera, 3 unit HP, 1.167 asesoris HP, 1 set peralatan wajah, 1 buah bantal, 1 gulung kabel, 2 peralatan tukang, 2.800 dan 2.593 slop bungkus rokok.
"Selain itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memusnahkan barang bukti pelanggaran pasal 45 KUHAP berupa 6.555 karung bawang merah. Sementara, barang rampasan negara yang sudah diserahkan ke Kejari Tanjungbalai Karimun berupa 88 ball pakaian bekas dan 1.300 karton kaleng bir. Begitu juga di Kejari Batam berupa 1.280 paks barang bekas," jelasnya.
Parjiya menyebut, karena banyaknya barang bukti, kegiatan pemusnahan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Sebelumnya, barang bukti tersebut disimpan di beberapa gudang milik Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Pemusnahan ini akan dilakukan sampai gudang penyimpanan barang bukti sampai kosong," pungkasnya. (tambunan)
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri saat pemusnahan tersebut mengatakan, barang bukti yang sudah menjadi barang milik negara itu memiliki nilai sekitar Rp10 miliar yang berasal dari gabungan 30 eks muatan kapal tangkapan Kanwil Bea Cukai Kepri, 29 eks muatan kapal tangkapan KPPBC Tanjungbalai Karimun.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil penindakan sejak 2009 hingga 2016, baik tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri maupun KPPBC Tanjungbalai Karimun. Barang bukti ini sudah menjadi barang milik negara. Sebelumnya juga sudah pernah dimusnahkan pada Oktober 2015 lalu," ungkap Parjiya.
Kata Parjiya, barang-barang yang dimusnahkan berupa bawang merah ilegal, minuman keras berbagai merek, rokok kawasan bebas, tembakau serta barang bekas hasil penindakan seperti, mesin cuci, kulkas, sepeda, lemari, meja, kursi, sofa, televisi, pintu, kipas angin dan drum plastik.
Dijelaskan, barang milik negara hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri itu adalah 1.674 kasur dan spring bed bekas, 7.554 ban bekas, 30 buah lapisan velg bekas, 697 buah barang bekas, 829 karton dan 155 pack minuman beralkohol, 130 kotak dan 1.557 slop rokok, 155 bungkus dan 50 kaleng tembakau, 21 kotak cerutu, 2 unit lifecraft dan 40 karung kacang hitam.
Sementara, barang hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun (KPPBC) adalah 850 karton susu, 25 buah ban bekas, 461 bag pakaian bekas, 2 palet sisha, 80 karton dan 34 bag kertas sembahyang, 60 paks dan 330 buah pelampung untuk jaring, 110 buah pintu dan 30 buah kantung plastik.
Barang hasil tangkapan KPPBC Tanjungbalai Karimun lainnya adalah 1 set peralatan jaring, 40 kantong wadah styrofoam, 19 buah jerigen minyak, 1 buah kotak fiber, 140 buah garmen, 3 botol parfum, 1 botol minyak rambut, 18 buah obat, 1 unit kamera, 3 unit HP, 1.167 asesoris HP, 1 set peralatan wajah, 1 buah bantal, 1 gulung kabel, 2 peralatan tukang, 2.800 dan 2.593 slop bungkus rokok.
"Selain itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga memusnahkan barang bukti pelanggaran pasal 45 KUHAP berupa 6.555 karung bawang merah. Sementara, barang rampasan negara yang sudah diserahkan ke Kejari Tanjungbalai Karimun berupa 88 ball pakaian bekas dan 1.300 karton kaleng bir. Begitu juga di Kejari Batam berupa 1.280 paks barang bekas," jelasnya.
Parjiya menyebut, karena banyaknya barang bukti, kegiatan pemusnahan akan dilakukan selama beberapa hari ke depan. Sebelumnya, barang bukti tersebut disimpan di beberapa gudang milik Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Pemusnahan ini akan dilakukan sampai gudang penyimpanan barang bukti sampai kosong," pungkasnya. (tambunan)