TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com)- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama lima hari dalam bulan puasa yang dimulai pada Minggu (5/6) malam. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan sholat sunah Tarawih.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, selama puasa, tempat hiburan malam harus tutup total selama lima hari, yaitu dua hari pertama puasa, saat Nuzulul Quran dan dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Peraturan ini juga sama dengan tahun sebelumnya, Pemko Tanjungpinang meminta kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menutup total pada dua hari menyambut bulan puasa, satu hari di pertengahan puasa dan dua hari di akhir bulan puasa (2-1-2).
"Selain THM, karoke keluarga dan warnet untuk melakukan tutup total pada waktu yang ditentukan yakni 2-1-2. Ini merupakan pedoman pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini sama seperti tahun lalu," ujarnya.
Dikatakan Lis, surat ederan untuk menghormati umat muslim ibadah puasa sudah disebarkan. Baik di tempat-tempat hiburan malam, rumah makan dan kedai kopi serta panti pijit (massage).
"Massage (panti pijat) tanpa kecuali wajib tutup sebulan. Namun untuk karouke keluarga dan panti pijit tuna netra diperbolehkan buka dengan aturan dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Tanjungpinang yang berpatroli," katanya.
Sedangkan Warung Internet (Warnet) juga harus mematuhi aturan selama Ramadan, yaitu baru boleh buka pada pukul 21-24 WIB. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, Lis berjanji akan memberikan tindakan tegas.
"Tiga kali melanggar, langsung disegel dan barang-barang langsung diangkat ke luar," ujarnya. Lis menegaskan, penegakkan Perda tidak boleh setengah-setengah.
Sementara untuk rumah makan, Lis mengatakan tetap dipersilakan buka. Dengan catatan, harus memasang spanduk mengingatkan masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa. Namun dengan aturan tetap terbuka, tidak boleh menutup warungnya dengan spanduk, kain atau apapun.
"Rumah makan dan kedai kopi boleh buka, tetapi tidak boleh menutup sebagian atau setengah warungnya saat berjualan. Selain itu diminta juga untuk memasang himbanguan kepada pengunjung untuk menghormati umat muslim puasa," jelas Lis.
Apabila diperjalanan nanti ada yang kedapatan melanggar peraturan tantu akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Sanksinya bisa berupa teguran, pencabutan izin usahanya hingga yang berat sanksi pidana. Tergantung kesalahanya seperti apa bila kedapatan melanggar," tutupnya.(omry)
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, selama puasa, tempat hiburan malam harus tutup total selama lima hari, yaitu dua hari pertama puasa, saat Nuzulul Quran dan dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
Peraturan ini juga sama dengan tahun sebelumnya, Pemko Tanjungpinang meminta kepada seluruh tempat hiburan malam untuk menutup total pada dua hari menyambut bulan puasa, satu hari di pertengahan puasa dan dua hari di akhir bulan puasa (2-1-2).
"Selain THM, karoke keluarga dan warnet untuk melakukan tutup total pada waktu yang ditentukan yakni 2-1-2. Ini merupakan pedoman pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini sama seperti tahun lalu," ujarnya.
Dikatakan Lis, surat ederan untuk menghormati umat muslim ibadah puasa sudah disebarkan. Baik di tempat-tempat hiburan malam, rumah makan dan kedai kopi serta panti pijit (massage).
"Massage (panti pijat) tanpa kecuali wajib tutup sebulan. Namun untuk karouke keluarga dan panti pijit tuna netra diperbolehkan buka dengan aturan dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP Tanjungpinang yang berpatroli," katanya.
Sedangkan Warung Internet (Warnet) juga harus mematuhi aturan selama Ramadan, yaitu baru boleh buka pada pukul 21-24 WIB. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, Lis berjanji akan memberikan tindakan tegas.
"Tiga kali melanggar, langsung disegel dan barang-barang langsung diangkat ke luar," ujarnya. Lis menegaskan, penegakkan Perda tidak boleh setengah-setengah.
Sementara untuk rumah makan, Lis mengatakan tetap dipersilakan buka. Dengan catatan, harus memasang spanduk mengingatkan masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa. Namun dengan aturan tetap terbuka, tidak boleh menutup warungnya dengan spanduk, kain atau apapun.
"Rumah makan dan kedai kopi boleh buka, tetapi tidak boleh menutup sebagian atau setengah warungnya saat berjualan. Selain itu diminta juga untuk memasang himbanguan kepada pengunjung untuk menghormati umat muslim puasa," jelas Lis.
Apabila diperjalanan nanti ada yang kedapatan melanggar peraturan tantu akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
"Sanksinya bisa berupa teguran, pencabutan izin usahanya hingga yang berat sanksi pidana. Tergantung kesalahanya seperti apa bila kedapatan melanggar," tutupnya.(omry)