PU Kepri Minta Perpanjangan Waktu Progress Jembatan I Dompak Hingga Oktober

Senin, 20 Juni 2016 | 20:32:01 WIB

TANJUNGPINANG (Beritaintermezo.com) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri kembali meminta perpanjangan waktu penyelesaian pembangunan Jembatan I Dompak, yang batas waktunya hingga 31 Oktober 2016 mendatang.

Perpanjangan waktu tersebut diminta PU kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri melalui Komisi III.

Pasalnya, pembangunan Jembatan I Dompak yang dikerjakan PT Wijaya Karya (WIKA) belum dapat menyelesaikan pembangunan hingga batas waktu yang diberikan sebelumnya yakni hingga 30 Juni 2016. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kepri Raja Bahtiar di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Raja Bakhtiar, berdasakan surat masuk yang diterima DPRD Kepri dari Dinas PU yakni surat nomor 630/144/DPU.2/2016 tertanggal 09 Juni 2016, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepri melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, memberitahukan sekaligus permohonan izin perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan Jembatan 1 Dompak tersebut.

Perpanjangan waktu yang disampaikan Dinas PU Kepri ini mengacu dari surat Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri dengan nomor :B-555/N.10/Gp.1/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 perihal pendapat hukum tentang kelanjutan pekerjaan jembatan 1 P. Bintan-Dompak, bahwa untuk menentukan kelanjutan pekerjaan pembongkaran 1 atau 2 segmen jembatan, tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejati Provinsi Kepri memerintahkan kepada Dinas PU untuk memilih rekomendasi yang memiliki kajian teknis/ hasil laboratorium khusus kontruksi atau beton.

Bahwa belum ada keputusan mengenai kelanjutan pada  bentang P7-P6B apakah dibongkar atau dipertahankan dari bulan Januari-April.

Tim TP4D menyimpulkan terdapat kesalahan dari PPK dalam pemenuhan kontrak dan berakibat timbul suatu keadaan yang dapat dimintakan ganti rugi, sesuai Pasal 112 Perpres 54 tahun 2010. Terkait hal tersebut, PT WIKA meminta kompensasi penambahan waktu selama 4 bulan (sampai Oktober 2016).

"Berdasarkan surat tersebut, menurut Dinas PU Kepri, alasan perpanjangan waktu telah mengacu pada aturan yang berlaku, demi kelanjutan pembangunan Jembatan 1 Dompak, maka dinas PU meminta perpanjangan waktu hingga 31 Oktober 2016 mendatang " ujar Raja Bachtiar usai membacakan isi surat permohonan Dinas PU Kepri untuk perpanjangan waktu pengerjaan Jembatan 1 Dompak, yang disampaikan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, tertanggal 9 Juni 2016.

Menanggapi masalah perpanjangan waktu yang diminta Dinas PU Kepri, Raja Bachtiar menilai, sah-sah saja. Karena melihat kondisi dan perasalahan yang terjadi sangat perlu adanya permohonan perpanjangan waktu. Toh, sepertinya Pemprov Kepri juga tidak dirugikan.

Tapi, lain halnya jika ada pemutusan kontrak dengan PT WIKA dan membuat kontrak baru dengan rekanan perusahaan lain jelas bakal menelan anggaran besar  dan waktu yang panjang.

"Soal teknis, DPRD tak mau ambil pusing. Itu urusan Dinas PU Kepri. Kita hanya fokus, meminta mereka (Dinas PU Kepri) tepati janjinya. Kalau janji Oktober selesai, tolong jangan molor lagi," tegas Raja Bachtiar.(omri)

Terkini