Pedagang Puakang Indahkan Surat Peringatan Pemkab Karimun

Kamis, 16 Maret 2017 | 07:35:39 WIB

Karimun (Beritiantermezo.com) - Meski Pemkab Karimun telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) agar pedagang tidak  menggelar lapak di pinggiran laut Puakang, namun mereka tetap saja membandel dan menggelar dagangannya.

Pantauan di lapangan, Rabu (15/3) sore, seluruh pedagang yang saban hari menggelar dagangannya di kawasan Jalan H Arab itu masih berlangsung seperti biasa. Tidak terlihat sama sekali tanda-tanda dari mereka akan meninggalkan lokasi itu. Aktivitas jual beli tetap saja berlangsung.

"Siapa bilang kami disuruh pindah. Kami tak tahu soal pemindahan itu. Kami disini hanya mencari makan. Jadi, jangan diminta pindah lah pak. Kami jualan di sini karena tak mendapat tempat di Pasar Puan Maimun. Kalau memang ada tempat disana, tentu kami akan berjualan di pasar," ungkap salah seorang pedagang, kemarin.

Asisten I Bidang Pemerintahan Karimun Muhammad Tang sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SP1 kepada 58 pedagang yang berjualan di pinggir laut kawasan Puakang. Surat itu dikeluarkan setelah adanya SK dari Bupati Karimun yang meminta agar kawasan itu bebas dari pedagang.

Kata Tang, SP1 tersebut berlaku selama seminggu sejak dikeluarkan. Namun, dalam masa seminggu pedagang itu tetap juga berjualan, maka akan diberikan SP2 yang berlaku selama tiga hari ke depan. Jika SP2 masih juga tak diindahkan, maka terpaksa akan dikeluarkan SP3 dan penertiban lapak-lapak pedagang tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, AKBP TA Rahman menambahkan, pihaknya siap menjalankan tugas untuk penertiban para pedagang yang ada di jalan H Arab. Namun, demikian saat ini masih dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tim yang telah ditunjuk Bupati Karimun.

Sebelumnyya, Bupati Karimun Aunur Rafiq sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada pedagang yang berjualan di kawasan pinggir laut Puakang, Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun. Pemkab Karimun melarang pedagang tersebut berjualan karena sudah ada Surat Keputusan Bupati no: 217 tahun 2017 tentang Penertiban Kawasan Jalan H Arab dari aktivitas pedagang kaki lima.

"Kami sudah mengeluarkan SP 1 bagi pedagang di Jalan Haji Arab untuk tidak dibenarkan lagi berjualan di kawasan itu. Kami bukannya tak mau menerapkan azas ekonomi kerakyatan. Namun, lokasi untuk berjualan sudah disiapkan di Pasar Puan Maimun," ungkap Bupati Karimun Aunur Rafiq, kemarin.

Kata Rafiq, hampir semua pedagang di yang menggelar lapak di kawasan pinggir laut Puakang pada sore hari itu memiliki lapak di Pasar Puan Maimun. Namun, mereka tetap saja menggelar dagangan di pinggir jalan yang memang tidak dibenarkan untuk dijadikan kawasan pedagang kaki lima.

Menurut dia, bagi pedagang yang sudah memiliki lapak atau meja di Pasar Puan Maimun agar kembali berjualan di pasar yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah untuk berjualan. Kalaupun ingin berjualan di sore hari, maka manfaatkanlah lapak yang ada untuk berjualan.

"Kawasan pinggir laut di Puakang memang tidak dibenarkan untuk berjualan. Pedagang yang menggelar dagangannya pada sore hari disana, ada yang memakan badan jalan. Lokasinya begitu sempit sehingga bisa menimbulkan kemacetan dan mengganggu keindahan tata kota. Ini sangat tidak mendukung, sementara kita sibuk dengan program menjadikan Karimun bersih," pungkasnya. (hk/tambunan)

Terkini