Bupati Karimun Aunur Rafiq Pimpin Razia Gabungan di Rutan

Jumat, 17 Maret 2017 | 12:39:54 WIB

Karimun (Beritaintermezo.com)-Razia di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjungbalai Karimun untuk menekan peredaraan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam maupun handphone terus dilakukan. Pada Kamis (16/3), Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama lembaga vertikal melakukan razia bersama di Rutan Karimun.

Razia berlangsung sekitar dua jam yang dimulai dari pukul 08.00 WIB tersebut membuahkan hasil. Sejumlah barang yang disimpan para narapidana (napi) berhasil dibongkar diantaranya gunting, cutter, mancis gas, obat nyamuk, kayu balok, silet, gantungan baju, dan bong rakitan.

Satu persatu penghuni Rutan diperiksa petugas yang berasal dari unsur TNI, Polri, Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, BNN dan Satpol-PP Karimun. Mereka dibawa keluar kamar dan digeledah. Saat berada di luar, petugas kemudian masuk ke dalam kamar guna melakukan pemeriksaan di setiap kisi-kisi ruangan.

 

Sasaran dari razia itu bukan hanya para napi melainkan juga para tahanan titipan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai maupun Pengadilan. Bahkan, penghuni Rutan wanita pun tak luput dari penggeledahan petugas wanita. Satu per satu mereka digeledah di ruang khusus napi wanita.

"Kami sengaja melakukan razia bersama dengan Pak Bupati dan lembaga lainnya. Razia ini sengaja kami lakukan agar Rutan Karimun ini bisa steril dari narkoba. Kami tak mau main-main soal ini. Jika kedapatan napi yang menyimpan narkoba atau barang terlarang lainnya tentu saja akan kami beri sanksi," ungkap Kepala Rutan Karimun Eri Erawan.

Dijelaskan, bagi para napi maupun tahanan yang ditemukan menyimpan narkoba akan diproses kembali secara pidana. Sementara, bagi napi yang menyimpan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, tidak akan mendapatkan cuti bersyarat (CB), bebas bersyarat (BB) ataupun cuti menjelang bebas (CMB).

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam kesempatan itu menambahkan, pihaknya sengaja melakukan razia bersama unsur lain seperti TNI, Polisi, Imigrasi, Kejari dan Satpol PP di Rutan Karimun dengan tujuan untuk membebaskan Rutan dari peredaran narkoba. Dengan gencarnya dilakukan razia, maka diharapkan Rutan bisa steril dari narkoba.

"Selama ini banyak yang menilai kalau Karimun ini termasuk daerah zona merah peredaran narkoba, Bahkan, peredaran narkoba disebut-sebut dikendalikan dari Rutan. Dari hasil razia kali ini, tidak ditemukan narkoba. Hanya beberapa senjata tajam, kayu dan mances yang berhasil ditemukan," tuturnya.

Beberapa hari sebelumnya, petugas Rutan Karimun juga menemukan beberapa unit handphone yang disimpan penghuni Rutan tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Bambang Widodo sebelumnya bahkan juga telah melakukan razia mendadak. Dia berhasil menemukan puluhan HP dan senjata tajam serta dua alat isap sabu (bong).

"Saya mendapat laporan dari dalam Rutan. Ada yang sms sekitar jam 12 malam, jam 03.00 dinihari saya masuk ke dalam kamar 07 dan langsung mengosongkan kamar itu. Sebagian saya pindahkan ke kamar 5 dan sebagian lain ke kamar 6. Besoknya, jam 08 pagi kami melakukan penggeledahan," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Karimun, Raja Zainal di kantornya, Rabu (15/3).

Kata Zainal, dari hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah unit handphone. Selanjutnya, dia meminta kepada penghuni kamar 07 agar mengakui siapa pemilik handphone tersebut. Awalnya, mereka tak mau mengakui. Namun, akhirnya 9 orang diantara mereka akhirnya mengakui juga.

"Saat kami tanya, awalnya tak ada yang mengakui. Karena, satu yang berbuat dan yang lain takut terlibat maka akhirnya mengakui. Mereka kemudian kami kirimkan ke sel pengasingan atau isolasi. Disana, mereka digabungkan dengan 3 orang napi residifis lainnya selama 6 hari," kata Zainal.

Menurutnya, setelah menjalani masa pengasingan selama 6 hari itu, maka para napi yang membandel itu kemudian diperiksa kembali satu persatu dan dikembalikan lagi ke dalam kamar mereka. Namun, jika ke depannya mereka kembali melakukan pelanggaran lagi, maka hukumannya akan ditambah menjadi 12 hari.

"Selain itu, ada beberapa sanksi lain yang kami berikan kepada narapidana seperti tidak mendapatkan cuti bersyarat (CB), bebas bersyarat (BB) ataupun cuti menjelang bebas (CMB). Dalam pengasingan itu, keluarganya juga tidak dibenarkan untuk membesuk mereka. Jadi, banyak sanksi yang akan mereka terima jika ketahuan melanggar," pungkasnya. (tambunan)

Terkini