BC Kepri Amankan 20 TKI Ilegal

Kamis, 20 April 2017 | 08:11:00 WIB
Kapal Penyeludup TKI Ilegal

Karimun (Beritaintermezo.com)-Jajaran petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengamankan speed boat tanpa nama yang memuat 20 orang diduga Tenaga Keja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Kabil, Batam, Rabu, (12/4) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala Seksi Penindakan I, R Levi kepada sejumlah awak media di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri mengatakan, kapal speed boat tersebut berangkat dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Batam. Saat berlayar, kapal itu kemudian ditegah oleh Kapal Patroli BC-1305 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin.

"Speed boatnya ditegah oleh petugas kita yang saat itu sedang melakukan patroli rutin menggunakan kapal BC-1305 diperairan Kabil Batam, Provinsi Kepri. Dari pengakuan TKI yang diamankan, mereka harus membayar 900 sampai 1.500 Ringgit Malaysia (RM) untuk ongkos speed boat sampai di Batam," kata Levi.

Kata Levi, untuk kasus ini nakhoda (tekong) inisial SB dan anak buah kapal (ABK) speed boat dikenakan sanksi kepabeanan karena mengangkut tanpa ijin dan dokumen resmi, pelanggaran tersebut harus membayar denda untuk kapalnya. Sementara untuk TKI, pihaknya telah melimpahkan ke kantor Imigrasi Klas IIB Tanjungbalai Karimun.

Sementara, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun akhirnya memulangkan 5 orang Tenaga Kerja Indonesia yang pernah ditangkap oleh petugas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri pada saat kapal yang mereka tumpangi, KM Nurliza Jaya I ditangkap petugas, Rabu (12/4) siang di perairan Karimun.

Kelima WNI yang menjadi TKI ilegal di Malaysia itu adalah Said Anwar, Jali bin Husni, Sugiono, Saman dan Aki Abdullah. Uniknya, ternyata Aki Abdullah tidak memiliki paspor. Namun, bisa berulang kali masuk ke Malaysia dan bekerja sebagai di kebun sawit di Mersing, Johor Bahru, Malaysia.

"Lima TKI ilegal tersebut sudah kami pulangkan, setelah kelimanya membuat surat pernyataan. Meski sudah dibebaskan, namun kami menahan paspor 4 orang diantaranya, karena satu orang tidak memiliki paspor dan hanya punya KTP," ungkap Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Insarkomkim) Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun, Ryawantri Nur Fatimah, Selasa (18/4) seperti dilansir haluankepri.com.

Kata Rya, setelah paspor mereka ditahan, maka petugas Imigrasi kemudian melaporkan soal database mereka ke pusat. Mereka diberikan sanksi untuk tidak dibolehkan mengurus paspor selama 2 tahun. Untuk kepulangan ke kampung halaman masing-masing, biayanya ditanggung sendiri oleh para WNI tersebut.

"Kami hanya membebaskan mereka, karena untuk kasus seperti ini tidak akan ditahan, kecuali pelakunya adalah WNA. Setelah dibebaskan, mereka kami minta untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Hanya saja, untuk biaya kepulangan mereka tanggung sendiri. Kecuali WNA yang dideportasi ada anggarannya," jelas Rya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Karimun mengamankan 5 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/4) siang. TKI ilegal itu ditangkap oleh petugas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepri karena menjadi penumpang kapal barang KM Nurliza Jaya I yang ditegah karena memuat barang tak sesuai manifest.

Informasi yang dihimpun Haluan Kepri, para TKI itu berangkat dari pelabuhan tikus di Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun menggunakan KM Nurliza Jaya I. Saat berlayar, kapal tersebut ditegah petugas patroli Bea Cukai karena memuat barang tidak sesuai manifest. Dari hasil pemeriksaan petugas, ternyata terdapat 5 orang yang bukan kru kapal.

Salah seorang TKI, Aki Abdullah ternyata tidak memiliki paspor. Dia bisa bebas masuk ke Malaysia hanya dengan menggunakan KTP saja, dan masuk ke negeri jiran itu melalui pelabuhan tikus di Batu Pahat. Selama berada di Malaysia, pria paruh baya itu bekerja di kebun sawit di Mersing, Johor Bahru.

"Saya tidak punya paspor Pak. Saya hanya punya KTP. Saya waktu masuk ke Malaysia dulu juga tak ada paspor. Saya bekerja di perkebunan sawit, Mersing, Johor Bahru selama 8 bulan. Saya mau pulang ke Lombok, NTB menumpang dengan kapal barang di Batu Pahat. Saya bayar ongkos kepada nakhoda kapal 900 Ringgit Malaysia," tutur Aki.

Aki mengaku sudah berulang kali masuk ke Malaysia tanpa menggunakan paspor. Sebenarnya, waktu pertama kali ke Malaysia dia pakai paspor. Namun, karena paspornya sudah mati tidak diperpanjangnya lagi. Dia mencoba masuk hanya menggunakan KTP lewat pelabuhan Batu Pahat, ternyata berhasil. Setelah itu, dia berulang kali masuk Malaysia tanpa paspor. (tambunan)

Terkini