Bentuk Tim Khusus, Kejati Kepri Selidiki Bansos Karimun

Rabu, 17 Februari 2016 | 06:50:48 WIB

KARIMUN (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri diam-diam menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2010-2013. Proses penyelidikan itu dimulai dari pemeriksaan sejumlah saksi di Kejari Tanjungbalai Karimun, Selasa (16/2).

Untuk menyelidiki dana bansos Karimun itu, Kejati Kepri telah membentuk tim khusus yang dipimpin Asintel Kejati Kepri M Rasul Hamid. Dua orang tim dari Kejati Kepri tersebut terjun langsung ke Karimun untuk menindaklanjuti laporan LSM itu. Sebanyak 10 orang yang diduga terkait penyaluran dana bansos telah dimintai keterangan di Kejari Karimun.

Sepuluh orang yang dimintai keterangan itu, kabarnya adalah pimpinan yayasan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang diduga pernah menerima dana bantuan sosial melalui APBD Karimun kurun waktu 2010-2013. Mereka dimintai keterangan di salah satu ruangan di Gedung Kejari Tanjungbalai Karimun.

Hanya saja, berapa besaran anggaran yang dialokasikan untuk dana bansos selama kurun waktu 3 tahun tersebut belum diketahui secara jelas. Begitu juga, berapa besar nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat penyalahgunaan anggaran bansos itu. Pasalnya, tak satupun pejabat di Kejari Karimun yang memberikan keterangan.

Salah seorang sumber di Kejari Tanjungbalai Karimun membenarkan turunnya tim dari Kejati Kepri yang mulai melakukan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bansos di APBD Karimun sepanjang 2010-2013 tersebut. Prosesnya dimulai dari pengumpupan data (pulbaket).

"Benar, ada tim dari Kejati Kepri yang turun ke Karimun untuk melakukan pengumpulan data atau pulbaket terkait adanya laporan tentang dana bansos 2010-2013. Sekitar 10 orang juga sudah diperiksa untuk memberikan keterangan soal laporan dana bansos tersebut," ujar sumber di Kejari Tanjungbalai Karimun.

Kata sumber, pihaknya tidak mengetahui secara jelas substansi laporan terkait dana bansos APBD Karimun itu. Karena, yang mengetahui secara jelas adalah tim dari Kejati Kepri. Sementara, Kejari Tanjungbalai Karimun hanya diminta untuk menyediakan ruangan sebagai tempat pemeriksaan.

"Kami tidak mengetahui materi soal pemeriksaan itu, karena kami hanya diminta untuk menyediakan tempat saja. Salah satu alasan kenapa tim sengaja mendatangi Karimun mungkin untuk efisiensi. Karena, pihak yang akan dimintai keterangan itu jumlahnya cukup banyak. Sementara, tim dari Kejati Kepri yang memeriksa itu hanya 2 orang," jelasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati Kepri terhadap pimpinan yayasan atau organisasi sosial kemasyarakatan di Karimun mulai berlangsung dari pagi hingga sore. "Pemeriksaan hanya berlangsung satu hari ini saja, mulai dari pagi hingga sore. Pemeriksaan selanjutnya tergantung dari tim di Kejati," pungkas sumber itu. (tambunan)

Terkini